SuaraKaltim.id - Berkas cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang diduga milik Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah beredar di dunia maya. Bahkan cek kosong tersebut memiliki nomor GN 852929 yang diterbitkan Bank Mandiri tertanggal 20 Desember 2016.
Pada cek tersebut juga terlihat, Irma Suryani telah tiga kali melakukan prosedur kliring yang dilakukan di Bank Mega. Namun, semuanya mendapatkan penolakan.
Secara berurutaan kliring itu dilakukan di Maret 2017. Tepatnya tanggal 20, 21, dan 22. Penolakan tetap menjadi jawabannya dari semua usaha yang dilakukan Irma. Dengan rincian keterangan, jika saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup.
Hal itu pun turut dibenarkan oleh kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu. Ia menuturkan secara prosedural pencairan cek tahap verifikasi data telah sesuai dan tidak ada masalah saat spesimen tanda tangan Hasanuddin Mas'ud.
Baca Juga: Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
"Cek kliring ini lintas bank, begitu dibawa ke bank mega pasti konfirmasi ke pemilik dan penerbit cek di bank mandiri. Dan ternyata itu kosong dan keluarlah penolakan artinya tanda tangan sudah sesuai," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (5/9/2021).
Selain itu pula, ia juga membeberkan ada saksi ahli yang telah menyatakan jika cek tersebut benar-benar cek kosong.
"Kalau terkait cek kosong itu sudah pernah dipastikan kepolisian ditahap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan mendatangkan saksi ahli yang dipilih penyidik dari BI (Bank Indonesia) di 2020. Dulu dalam keterangan itu ya kategorinya cek kosong. Yang jelas bukan masalah tanda tangan. Pemalsuan tanda tangan ini saya pikir enggak ada kaitannya karena mekanisme itu udah lewat," jelasnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, pihak Hasanuddin Mas'ud membantah yang bertanda tangan di dalam cek itu bukanlah pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.
"Ini masalah cek kosong bukan pemalsuan (tanda tangan). Kalau memang ini masalah tanda tangan ada enggak di awal mereka (Hasanuddin Masud dan Nurfadiah) komplain dengan pihak bank. Karena prosedur administrasi pencairan sudah selesai dilakukan. Makanya ada informasi jika saldo itu tidak mencukupi. Kalau ini masalahnya tanda tangan, dari awal kliring pasti sudah invalid," bebernya.
Baca Juga: Kasus Cek Kosong Rp 1 Miliar Eks Bupati, Terdakwa Tolak Tuntutan 2 Tahun Bui
Dalam pemeriksaan tim penyidik Polresta Samarinda, saksi ahli BI menerangkan sesuai ketentuan Pasal Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) untuk tenggat waktu pengunjukan cek adalah 70 hari. Terhitung sejak waktu penerbitannya.
Berita Terkait
-
Irma Suryani Minta Pemerintah Tegas ke Sritex: Punya 11 Anak Perusahaan, Kok THR Karyawan Ditanggung Pemerintah?
-
Cirebon Waterland, Surga Wisata Air dengan Berbagai Wahana Permainan Seru!
-
Ekonomi Pascapandemi Hancurkan Miliarder Inggris: Kerajaan Richard Branson Runtuh
-
Tidak Persoalkan Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, NasDem: Sepanjang Beliau Bisa, Kenapa Tidak?
-
Diungkap Irma, Ini Alasan NasDem Cuma Mau Dukung Jokowi Sampai 2024 Setelah Itu Tidak!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan