Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 08 September 2021 | 10:38 WIB
Ilustrasi uang [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia selama masa Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menambah batas plafon kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan.

Buat diketahui, sebelumnya batas plafon KUR tanpa jaminan berada di angka Rp 50 juta. Hanya saja kini hal itu dinaikkan, menjadi Rp 100 juta.

KUR atau pinjaman bisa didapatkan melalui sejumlah bank pemasok, tak terkecuali bank yang dimiliki pemerintah. Berpacu pada realisasi KUR, berdasarkan kur.eko.go.id, ada 46 penyalur KUR yang terdiri dari koperasi hingga bank.

Berikut beberapa bank BUMN yang memiliki tugas sebagai penyalur KUR:

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Persyaratan KUR Pertanian Semakin Dipermudah

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI),
  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
  3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI),
  4. dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Hal ini juga telah disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, program KUR ikut menopang pemulihan ekonomi nasional. Realisasi manifestasi KUR juga terus meningkat.

Melansir dari Suara.com, Rabu (8/9/2021), realisasi KUR kini telah mencapai 56,58% dari target 2021. Yaitu sebesar, Rp 253 triliun.

Total outstanding KUR sejak Agustus 2015 adalah sebesar Rp 283 triliun dengan angka NPL yang relatif rendah sebesar 0,88%.

Penyaluran KUR selama tahun ini berdasarkan jenis yaitu KUR Super Mikro sebesar 4,51%, KUR Mikro sebesar 60,92%, KUR Kecil sebesar 34,55%, dan KUR penempatan TKI sebesar 0,02%.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September, Kaltim dan Kaltara Masih Level 4

Load More