SuaraKaltim.id - Masyarakat Indonesia diminta waspada terkait situs-situs palsu yang mencatut nama aplikasi milik pemerintah, PeduliLindungi. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kemkominfo) Dedy Permadi.
"KemKominfo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun," katanya disadur dari Suara.com, Kamis (9/9/2021).
Tentu permintaan Kemkominfo itu memiliki alasan. Pasalnya telah beredar di media sosial situs pedulilindungia.com yang mempunyai perwajahann senada dengan situs resmi milik pemerintah, PeduliLindungi.
Bukan hanya mirip, laman itu juga memakai lambang serta gambar yang sama dengan aplikasi pelacakan kontak Covid-19 kepunyaan pemerintah.
Kominfo menyatakan, situs tersebut palsu. Pemerintah juga tak menggunakan situs tersebut untuk menangani Covid-19 di Indonesia. Ia bahkan menegaskan bahwa situs resmi PeduliLindungi hanya pedulilindungi.id.
"Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungia.com tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun," jelasnya.
Kini, Kemkominfo telah memutus akses terhadap situs palsu tersebut.
"Kemkominfo telah memutus akses terhadap situs pedulindungia.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id," ujarnya.
Melalui dirinya, Kominfo ingin masyarakat hanya mengakses situs resmi PeduliLindungi. Baik melewati Android Google Play Store ataupun App Store bagi pengguna iOS.
Baca Juga: Beredar Situs Palsu PeduliLindungi, Masyarakat Diminta Teliti dan Waspada
Jika di Google Play Store, saat akan mendownload aplikasi, masyarakat perlu memastikan ada nama Kemkominfo pada sisi bawah tulisan PeduliLindungi. Di aplikasi resmi itu juga, Kominfo mencatat ada kontak pengembang aplikasi tersebut.
Pemerintah juga memakai PeduliLindungi sebagai sistem contact tracing untuk mengatasi penyebaran virus corona di Bumi Pertiwi.
Tatanan PeduliLindungi juga digunakan pada program vaksinasi. Masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk ikut vaksinasi melalui aplikasi atau situs tersebut. Usai vaksinasi, sertifikat digital akan diberikan melalui PeduliLindungi.
Tak hanya itu, penggunaan PeduliLindungi mulai bulan ini juga akan diperluas untuk memperluas sebagai acuan dalam protokol kesehatan (Prokes) baru, yaitu wajib vaksin bagi masyarakat. Masyarakat nantinya akan diminta mengakses kode QR PeduliLindungi sebelum menggunakan fasilitas umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat