SuaraKaltim.id - Masyarakat Indonesia diminta waspada terkait situs-situs palsu yang mencatut nama aplikasi milik pemerintah, PeduliLindungi. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kemkominfo) Dedy Permadi.
"KemKominfo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun," katanya disadur dari Suara.com, Kamis (9/9/2021).
Tentu permintaan Kemkominfo itu memiliki alasan. Pasalnya telah beredar di media sosial situs pedulilindungia.com yang mempunyai perwajahann senada dengan situs resmi milik pemerintah, PeduliLindungi.
Bukan hanya mirip, laman itu juga memakai lambang serta gambar yang sama dengan aplikasi pelacakan kontak Covid-19 kepunyaan pemerintah.
Kominfo menyatakan, situs tersebut palsu. Pemerintah juga tak menggunakan situs tersebut untuk menangani Covid-19 di Indonesia. Ia bahkan menegaskan bahwa situs resmi PeduliLindungi hanya pedulilindungi.id.
"Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungia.com tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun," jelasnya.
Kini, Kemkominfo telah memutus akses terhadap situs palsu tersebut.
"Kemkominfo telah memutus akses terhadap situs pedulindungia.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id," ujarnya.
Melalui dirinya, Kominfo ingin masyarakat hanya mengakses situs resmi PeduliLindungi. Baik melewati Android Google Play Store ataupun App Store bagi pengguna iOS.
Baca Juga: Beredar Situs Palsu PeduliLindungi, Masyarakat Diminta Teliti dan Waspada
Jika di Google Play Store, saat akan mendownload aplikasi, masyarakat perlu memastikan ada nama Kemkominfo pada sisi bawah tulisan PeduliLindungi. Di aplikasi resmi itu juga, Kominfo mencatat ada kontak pengembang aplikasi tersebut.
Pemerintah juga memakai PeduliLindungi sebagai sistem contact tracing untuk mengatasi penyebaran virus corona di Bumi Pertiwi.
Tatanan PeduliLindungi juga digunakan pada program vaksinasi. Masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk ikut vaksinasi melalui aplikasi atau situs tersebut. Usai vaksinasi, sertifikat digital akan diberikan melalui PeduliLindungi.
Tak hanya itu, penggunaan PeduliLindungi mulai bulan ini juga akan diperluas untuk memperluas sebagai acuan dalam protokol kesehatan (Prokes) baru, yaitu wajib vaksin bagi masyarakat. Masyarakat nantinya akan diminta mengakses kode QR PeduliLindungi sebelum menggunakan fasilitas umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim