SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas PUPR Kabupaten HSU. Penggeledahan sendiri dilakukan di oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di rumah dinas (Rumdin) Bupati HSU, di Jalan Norman Umar No 1, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Rumah bupati diobok-obok KPK, Minggu (19/9/2021) siang. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di sana, sekitar pukul 14.15 Wita hingga menjelang petang tadi.
Kondisi rumah dinas Bupati HSU ditutupi fiber plastik warna putih di sepanjang pagar bagian depan. Sehingga warga dan awak media yang mencoba melihat ke dalam rumdin, tidak bisa melihat secara langsung aktivitas pemeriksaan yang dilakukan Satgas KPK di dalam.
Anggota Kepolisian dari Polres HSU tampak terlihat membantu pengamanan, saat pemeriksaan oleh para penyidik lembaga anti rasuah RI tersebut.
"Anggota Polres HSU melaksanakan pengamanan di lokasi, sesuai dengan surat permintaan bantuan pengamanan dari pimpinan KPK. Untuk pemeriksaan secara detail, bukan kapasitas saya untuk menjawabnya," kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, seperti dikutip dari kanalkalimantan.com, jejaring media suara.com.
Sampai berita ini diturunkan pemeriksaan masih berlangsung di Rumdin Bupati yang berada di tengah kota Amuntai tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (17/9/2021) pagi, ruang kerja Bupati HSU H Abdul Wahid yang berada di lantai dua kantor Sekretariat Daerah Kabupaten HSU didapati dalam kondisi tersegel. Diketahui di depan pintu masuk tepat ruang tunggu tamu Bupati HSU terpasang segel KPK bertulisan Dalam Pengawasan KPK.
OTT KPK di HSU terkait 2 Proyek Irigasi Senilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar. Sebelumnya lewat keterangan resmi, KPK menjelaskan konstruksi kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Plt Kadis PUPR HSU Maliki, pada Rabu (15/9/2021) malam.
Baca Juga: Kalimantan Selatan Akan Gelar Sekolah Tatap Muka Serentak 20 September 2021
Saat konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Kamis (16/9/2021) malam, disebutkan bahwa Maliki menerima uang sebesar Rp 345 juta dari fee dua proyek irigasi.
"Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebelumnya, disebutkan bahwa Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang 2 proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Kalimantan Selatan Akan Gelar Sekolah Tatap Muka Serentak 20 September 2021
-
Tak Ikut OTT Pejabat Pemkab HSU, Kapolda Rikwanto: KPK Hanya Minta Ruangan di Polres
-
KPK OTT Pejabat Pemkab Hulu Sungai Utara
-
PON Papua: Kalimantan Selatan Bidik Empat Medali Emas Menembak
-
OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel, KPK Masih Rahasiakan Pihak-pihak yang Ditangkap
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas