SuaraKaltim.id - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Kaltim (AMPP) yang terdiri atas orangtua siswa-siswi SMAN 10 Samarinda kembali unjuk rasa di Kampus A, Jalan H.M Rifaddin Samarinda Seberang, Senin (20/9/2021).
Tuntutan mereka masih sama seperti aksi sebelumnya. Yakni menginginkan agar kegiatan belajar-mengajar di SMAN 10 Samarinda tetap berlangsung di Kampus A.
Sukaryan, salah satu massa aksi dari AMPP Kaltim sekaligus orangtua siswa mengungkapkan bahwa hari ini merupakan kegiatan puncak. Sebab sebelumnya, pihak Yayasan Melati pada tempo hari sempat mendatangi guru SMAN 10 Samarinda.
“Memang mendatanginya, ibaratnya juga dengan baik-baik. Tapi, nadanya mengancam menginstruksikan bahwa aktivitas sekolah mulai hari ini harus pergi dari tempatnya. Itu yang dilakukan Yayasan Melati ke SMAN 10 Samarinda,” ungkapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Dari situ, timbul lah gerakan untuk melawan perilaku Yayasan Melati. Sukaryan juga menyebut ada keluar 3 surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada 13 Juli, 29 Juli, dan 14 September 2021 yang memerintahkan kegiatan belajar-mengajar (KBM) harus dipindah.
“Di tanggal 14 September 2021 itu ada tambahan lagi bahwa seluruh kegiatan administrasi juga harus dipindah. Akhirnya orangtua bergerak dengan masyarakat dan anak-anak,” lanjutnya.
Ada sejumlah hal yang membuat pihak SMAN 10 Samarinda untuk tetap bertahan di Kampus A. Yakni berpegang pada SK Gubernur Kaltim Nomor 180/K 745/2014, PTUN Nomor 37/G/2014/PTUN Samarinda, Sekda Nomor 421.4/5322/B.Sos/2016, Putusan MA Nomor 64/K/TUN/2016, dan Putusan PK Nomor 72 PK/TUN/2017.
“Semuanya kalau secara hukum, itu di tingkat MA mengatakan bahwa tanah dan fasilitasnya itu hak Pemprov Kaltim untuk SMAN 10 Samarinda. Justru, yayasan itu berdasarkan putusan tahun 2014 telah dicabut oleh Gubernur Awang Faroek Ishak,” tambah Sukaryan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Melati, Murjani mengungkapkan kepada awak media bahwa pihak orangtua yang unjuk rasa telah salah kaprah karena berdemo di Kampus A. Sebab yang memerintahkan pemindahan adalah Pemprov Kaltim.
Baca Juga: Dukung Investasi dan Kemudahan Akses, Pupuk Kaltim Resmikan Jalan Suratman dan NPK Pelangi
“Mestinya ke Pemprov. Sebab yang membuat surat perintah itu adalah Pemprov. Dalam hal ini, Disdikbud yang punya wewenang. Kalau tidak terima, mestinya demo ke sana,” ungkap Murjani kepada awak media melalui sambungan telepon.
Ditanya mengenai atribut Yayasan Melati yang dicabut oleh massa aksi, Murjani akan memproses itu secara hukum. Pihaknya akan mengumpulkan data dan melanjutkannya ke aparat penegak hukum. Pihaknya menyayangkan adanya gerakan ini dan tidak akan meladeni aksi tersebut.
“Kami akan proses secara hukum. Saya sudah mengantongi siapa saja provokatornya yang melepas atribut itu. Saya akan segera melaporkan ke pihak berwajib. Biar nanti hukum yang menentukan permasalahannya,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru
-
Peserta Haji Kaltim yang Wafat Tahun Ini Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker di Singapura
-
Layanan BRImo Makin Diapresiasi Nasabah, Buka Rekening Makin Mudah
-
BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia