SuaraKaltim.id - Polsekta Samarinda Ulu resmi menetapkan mahasiswi berinisial NA (25) sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi, Kamis (23/9/2021). Penetapan tersangka tersebut resmi diberikan setelah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Diantaranya, ibu pelaku, pacar pelaku, pemilik kos, ketua RT, dan salah satu tetangga kos pelaku.
Salah satu saksi yang merupakan mantan pacar NA berinisial YR (26) mengatakan perkenalannya dengan NA berawal dari media sosial wechat.
"Saya kenal dia melalui aplikasi kencan, kemudian kami ketemu dan si dia (NA) memberikan nomor kontak whatsappnya," ujar YR kepada awak media.
Setelah lama berhubungan, perjalanan cinta keduanya terhalang restu orang tua NA. Hingga akhirnya NA tiba-tiba memblokir nomor telepon YR dengan alasan bahwa dia sudah memiliki pasangan baru.
"Saya sempat marah kenapa nomor saya di blokir. Kemudian saya tanya balik ternyata alasannya sudah memiliki pasangan baru," ungkapnya.
Disinggung mengenai apakah dirinya mengetahui kehamilan NA, YR menambahkan bahwa dirinya mengetahui kehamilan NA.
Bukan menghindar atau lari, YR justru ingin bertanggungjawab atas kehamilan tersebut.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga disana, tapi pada saat saya mau bertanggungjawab malah ditolak keluarga NA, malah saya dimaki dan dihina," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsekta Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahruddi mengatakan bahwa tersangka NA sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan aborsi.
Baca Juga: Pemindahan SMAN 10 Samarinda Ditolak
"Untuk si pelaku (NA) saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Fahruddi saat dikonfirmasi awak media. Kamis, (23/9/2021).
Iptu Fahruddi mejelaskan dari hasil penyelidikan bahwa diketahui bahwa janin tersebut berusia sekitar 8 bulan dan berjenis kelamin perempuan Dan diperkirakan meninggal pada hari Senin (20/9/2021) lalu.
"Janin ini yang harusnya keluar di 9 bulan, namun di 8 bulan dipaksa keluar dengan menggunakan obat-obatan yang ditemukan di lokasi TKP," jelasnya.
Disinggung mengenai motif tersangka untuk melakuka aborsi, Perwira berpangkat Balok dua emas tersebut menambahkan bahwa si tersangka tega melakukannya lantaran malu karena hamil diluar nikah.
"Jadi si tersangka (NA) malu karena hamil diluar nikah, makanya si tersangka tega melakukan aborsi. Dan tidak ada tekanan dari pihak yang lain untuk melakukan aborsi," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut kini NA harus mendekam dijeruji besi, sesuai pasal 77A ayat 1 uu tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2002, juncto pasal 342 Kuhp dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Percepat Program MBG, Pemkab Berau Ubah Gedung Lama Jadi Dapur Gizi
-
Perda 1989 Sudah Usang, Pemprov Kaltim Siap Luncurkan Regulasi Sungai Baru
-
Dukung Ekonomi Lokal dan IKN, PPU Perluas Jaringan Internet di Destinasi Wisata
-
Sekolah Rakyat Bontang Bakal Punya Asrama, Klinik, dan Fasilitas Olahraga Lengkap Berstandar FIFA
-
Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!