- DPR Soroti Perubahan Istilah di Perpres, IKN Disebut Ibu Kota Politik?
- CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
- CEK FAKTA: Benarkah Nepal Berhasil Menggulingkan DPR?
SuaraKaltim.id - Sejumlah serikat pekerja/buruh mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 tidak hanya mengatur soal ketenagakerjaan secara umum, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ketidakpastian upah.
Sedikitnya 20 serikat dan konfederasi pekerja menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Panja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
“Pertama kami (menyoroti) soal mudahnya (perusahaan) melakukan PHK, ketidakpastian kerja dan income, dan outsourcing. Kita harap bisa mencari formula yang adil untuk semua pihak (pekerja dan perusahaan),” kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, usai rapat, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Jumhur juga menekankan perlunya sistem pengupahan yang berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) agar buruh di berbagai daerah memperoleh kepastian pendapatan yang setara.
“Selanjutnya adalah soal (mitra) ojol (ojek online) dan pekerja platform. Driver ojol harus didefinisikan sebagai pekerja agar mendapatkan kepastian perlindungan bagi mereka,” ujarnya.
Dorongan lain yang disampaikan adalah agar komite pengawas ketenagakerjaan melibatkan pendekatan tripartit — pemerintah, pekerja, dan pengusaha — sehingga penyelesaian masalah di lapangan bisa lebih adil.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, juga mengangkat isu kesenjangan upah. Ia mengusulkan agar upah minimum sektoral nasional dapat diatur dalam RUU ini.
“Kesenjangan upah yang begitu mencolok ini tidak adil bagi pekerja secara umum untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional,” tegas Ristadi.
Ia menilai kebijakan upah minimum sektoral bisa diberlakukan secara bertahap dengan mekanisme transisi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
Sementara itu, perwakilan KSPSI lainnya, Roy Jinto, menekankan pentingnya kepastian pesangon bagi karyawan yang terkena PHK.
Ia juga mendorong penghapusan sistem outsourcing serta pembatasan masa kerja kontrak (PKWT) maksimal tiga hingga lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya