- DPR Soroti Perubahan Istilah di Perpres, IKN Disebut Ibu Kota Politik?
- CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
- CEK FAKTA: Benarkah Nepal Berhasil Menggulingkan DPR?
SuaraKaltim.id - Sejumlah serikat pekerja/buruh mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 tidak hanya mengatur soal ketenagakerjaan secara umum, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ketidakpastian upah.
Sedikitnya 20 serikat dan konfederasi pekerja menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Panja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
“Pertama kami (menyoroti) soal mudahnya (perusahaan) melakukan PHK, ketidakpastian kerja dan income, dan outsourcing. Kita harap bisa mencari formula yang adil untuk semua pihak (pekerja dan perusahaan),” kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, usai rapat, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Jumhur juga menekankan perlunya sistem pengupahan yang berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) agar buruh di berbagai daerah memperoleh kepastian pendapatan yang setara.
“Selanjutnya adalah soal (mitra) ojol (ojek online) dan pekerja platform. Driver ojol harus didefinisikan sebagai pekerja agar mendapatkan kepastian perlindungan bagi mereka,” ujarnya.
Dorongan lain yang disampaikan adalah agar komite pengawas ketenagakerjaan melibatkan pendekatan tripartit — pemerintah, pekerja, dan pengusaha — sehingga penyelesaian masalah di lapangan bisa lebih adil.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, juga mengangkat isu kesenjangan upah. Ia mengusulkan agar upah minimum sektoral nasional dapat diatur dalam RUU ini.
“Kesenjangan upah yang begitu mencolok ini tidak adil bagi pekerja secara umum untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional,” tegas Ristadi.
Ia menilai kebijakan upah minimum sektoral bisa diberlakukan secara bertahap dengan mekanisme transisi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
Sementara itu, perwakilan KSPSI lainnya, Roy Jinto, menekankan pentingnya kepastian pesangon bagi karyawan yang terkena PHK.
Ia juga mendorong penghapusan sistem outsourcing serta pembatasan masa kerja kontrak (PKWT) maksimal tiga hingga lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
PHK Mudah dan Kontrak Panjang Jadi Sorotan Serikat Buruh di DPR
-
Prabowo: Indonesia Siap Akui Israel, Asal Palestina Merdeka Dulu
-
Dukung Palestina di PBB, Prabowo Dinilai Sejalan dengan Amanat Konstitusi
-
TKD Turun, Tapi Belanja Daerah Tetap Naik Rp 400 Triliun lewat Skema Baru
-
CEK FAKTA: Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi 2025 Sudah Dibuka?