- DPR Soroti Perubahan Istilah di Perpres, IKN Disebut Ibu Kota Politik?
- DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
- CEK FAKTA: Prabowo, KDM, dan Salsa Erwina Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
SuaraKaltim.id - Dialog antara DPR RI dan serikat pekerja kembali menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama sejumlah perwakilan KSPI di Gedung DPR, Senin, 22 September 2025.
"Semua pihak harus duduk bersama dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan penyelesaian perselisihan. Prinsipnya, tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, dan setiap PHK harus melalui proses musyawarah serta mekanisme hukum yang jelas," ujar Puan, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menegaskan, DPR akan mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan upah, hingga jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal dalam RUU tersebut.
Lebih jauh, Puan menekankan pentingnya keterlibatan aktif serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam setiap tahap pembahasan.
Setelah mendengar masukan dari KSPSI, ia memastikan bahwa aspirasi buruh akan menjadi bagian penting dalam regulasi baru.
"RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh," kata Puan.
Dalam kesempatan itu, KSPSI melalui Sekretaris Jenderal Ramidi juga menyampaikan sejumlah tuntutan utama.
Pertama, penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Baca Juga: DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
Kedua, desakan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi Rp 8,5 juta sebagai upaya menjawab kebutuhan hidup layak.
Ketiga, permintaan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta demi keadilan fiskal bagi buruh.
Ramidi menegaskan, serikat pekerja mendukung pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, menjunjung supremasi sipil, dan penegakan hukum yang adil.
Selain itu, ia juga menegaskan komitmen untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo serta DPR yang membuka ruang aspirasi rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah