- DPR Soroti Perubahan Istilah di Perpres, IKN Disebut Ibu Kota Politik?
- DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
- CEK FAKTA: Prabowo, KDM, dan Salsa Erwina Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
SuaraKaltim.id - Dialog antara DPR RI dan serikat pekerja kembali menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama sejumlah perwakilan KSPI di Gedung DPR, Senin, 22 September 2025.
"Semua pihak harus duduk bersama dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan penyelesaian perselisihan. Prinsipnya, tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, dan setiap PHK harus melalui proses musyawarah serta mekanisme hukum yang jelas," ujar Puan, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menegaskan, DPR akan mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan upah, hingga jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal dalam RUU tersebut.
Lebih jauh, Puan menekankan pentingnya keterlibatan aktif serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam setiap tahap pembahasan.
Setelah mendengar masukan dari KSPSI, ia memastikan bahwa aspirasi buruh akan menjadi bagian penting dalam regulasi baru.
"RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh," kata Puan.
Dalam kesempatan itu, KSPSI melalui Sekretaris Jenderal Ramidi juga menyampaikan sejumlah tuntutan utama.
Pertama, penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Baca Juga: DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
Kedua, desakan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi Rp 8,5 juta sebagai upaya menjawab kebutuhan hidup layak.
Ketiga, permintaan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta demi keadilan fiskal bagi buruh.
Ramidi menegaskan, serikat pekerja mendukung pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, menjunjung supremasi sipil, dan penegakan hukum yang adil.
Selain itu, ia juga menegaskan komitmen untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo serta DPR yang membuka ruang aspirasi rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025