SuaraKaltim.id - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai perhatian DPR.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah tersebut perlu segera dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hal itu ia sampaikan saat berada di Jakarta, Senin, 15 Septembe 2025.
“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Rifqi menegaskan, dokumen yang menjadi syarat peserta pemilu seharusnya bisa diakses publik, sebagaimana data calon legislatif yang selama ini dibuka oleh penyelenggara pemilu.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
"Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," ungkapnya.
KPU sebelumnya menetapkan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo, KDM, dan Salsa Erwina Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Regulasi itu memungkinkan adanya pengecualian informasi setelah dilakukan uji konsekuensi demi kepentingan yang lebih besar.
Aturan baru ini berlaku lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik.
Adapun dokumen yang dikecualikan mencakup KTP, akta kelahiran, SKCK, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, NPWP dan laporan pajak, riwayat hidup, hingga pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres.
Rifqi menilai keputusan KPU yang keluar setelah tahapan pemilu selesai menimbulkan tanda tanya.
Ia menekankan, transparansi tidak boleh dikurangi, terutama pada kontestasi sebesar pemilihan presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat