SuaraKaltim.id - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai perhatian DPR.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah tersebut perlu segera dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hal itu ia sampaikan saat berada di Jakarta, Senin, 15 Septembe 2025.
“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Rifqi menegaskan, dokumen yang menjadi syarat peserta pemilu seharusnya bisa diakses publik, sebagaimana data calon legislatif yang selama ini dibuka oleh penyelenggara pemilu.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
"Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," ungkapnya.
KPU sebelumnya menetapkan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo, KDM, dan Salsa Erwina Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Regulasi itu memungkinkan adanya pengecualian informasi setelah dilakukan uji konsekuensi demi kepentingan yang lebih besar.
Aturan baru ini berlaku lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik.
Adapun dokumen yang dikecualikan mencakup KTP, akta kelahiran, SKCK, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, NPWP dan laporan pajak, riwayat hidup, hingga pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres.
Rifqi menilai keputusan KPU yang keluar setelah tahapan pemilu selesai menimbulkan tanda tanya.
Ia menekankan, transparansi tidak boleh dikurangi, terutama pada kontestasi sebesar pemilihan presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas