SuaraKaltim.id - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai perhatian DPR.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah tersebut perlu segera dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hal itu ia sampaikan saat berada di Jakarta, Senin, 15 Septembe 2025.
“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Rifqi menegaskan, dokumen yang menjadi syarat peserta pemilu seharusnya bisa diakses publik, sebagaimana data calon legislatif yang selama ini dibuka oleh penyelenggara pemilu.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
"Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," ungkapnya.
KPU sebelumnya menetapkan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo, KDM, dan Salsa Erwina Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Regulasi itu memungkinkan adanya pengecualian informasi setelah dilakukan uji konsekuensi demi kepentingan yang lebih besar.
Aturan baru ini berlaku lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik.
Adapun dokumen yang dikecualikan mencakup KTP, akta kelahiran, SKCK, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, NPWP dan laporan pajak, riwayat hidup, hingga pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres.
Rifqi menilai keputusan KPU yang keluar setelah tahapan pemilu selesai menimbulkan tanda tanya.
Ia menekankan, transparansi tidak boleh dikurangi, terutama pada kontestasi sebesar pemilihan presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun