SuaraKaltim.id - Beredar sebuah video di Facebook yang diklaim memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika tidak mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Video itu diunggah akun “Dien Khanheza” pada Minggu, 7 September 2025 dengan narasi:
“Jika DPR tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset koruptor, MAKA PRABOWO TIDAK AKAN SEGAN-SEGAN MEMBUBARKAN DPR.”
Hingga Jumat, 12 September 2025, unggahan tersebut telah ditonton 151 ribu kali, dibagikan 58 kali, disukai 1.091 kali, dan menuai 386 komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran dengan kata kunci “Prabowo akan bubarkan DPR jika tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset” di mesin pencari Google.
Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Sebaliknya, penelusuran mengarah pada artikel kompas.com yang telah memverifikasi klaim ini sebagai hoaks.
Faktanya, Presiden Prabowo memang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, tetapi tidak ada pernyataan maupun tindakan yang menunjukkan ia akan membubarkan DPR.
Berdasarkan Pasal 7C UUD 1945, secara tegas disebutkan:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Kolase Itu Menunjukkan Rudal Rusia dan Iran?
“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden dan DPR memiliki kedudukan setara. DPR dipilih langsung oleh rakyat, dan presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR.
Satu-satunya cara untuk memungkinkan hal tersebut hanyalah melalui amandemen UUD 1945, yang merupakan proses sangat sulit dan memerlukan persetujuan nasional yang luas.
Klaim bahwa “Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak mengesahkan UU Perampasan Aset” adalah tidak benar.
Faktanya, Presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 7C.
Unggahan tersebut tergolong konten menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
7 City Car Bekas Mesin Bertenaga, Hemat dan Bandel Melibas Tanjakan
-
BRImo Jadi Andalan BRI, Transaksi Digital Capai Rp7.057 Triliun
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April