SuaraKaltim.id - Beredar sebuah video di Facebook yang diklaim memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika tidak mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Video itu diunggah akun “Dien Khanheza” pada Minggu, 7 September 2025 dengan narasi:
“Jika DPR tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset koruptor, MAKA PRABOWO TIDAK AKAN SEGAN-SEGAN MEMBUBARKAN DPR.”
Hingga Jumat, 12 September 2025, unggahan tersebut telah ditonton 151 ribu kali, dibagikan 58 kali, disukai 1.091 kali, dan menuai 386 komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran dengan kata kunci “Prabowo akan bubarkan DPR jika tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset” di mesin pencari Google.
Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Sebaliknya, penelusuran mengarah pada artikel kompas.com yang telah memverifikasi klaim ini sebagai hoaks.
Faktanya, Presiden Prabowo memang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, tetapi tidak ada pernyataan maupun tindakan yang menunjukkan ia akan membubarkan DPR.
Berdasarkan Pasal 7C UUD 1945, secara tegas disebutkan:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Kolase Itu Menunjukkan Rudal Rusia dan Iran?
“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden dan DPR memiliki kedudukan setara. DPR dipilih langsung oleh rakyat, dan presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR.
Satu-satunya cara untuk memungkinkan hal tersebut hanyalah melalui amandemen UUD 1945, yang merupakan proses sangat sulit dan memerlukan persetujuan nasional yang luas.
Klaim bahwa “Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak mengesahkan UU Perampasan Aset” adalah tidak benar.
Faktanya, Presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 7C.
Unggahan tersebut tergolong konten menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun