SuaraKaltim.id - Beredar sebuah video di Facebook yang diklaim memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika tidak mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Video itu diunggah akun “Dien Khanheza” pada Minggu, 7 September 2025 dengan narasi:
“Jika DPR tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset koruptor, MAKA PRABOWO TIDAK AKAN SEGAN-SEGAN MEMBUBARKAN DPR.”
Hingga Jumat, 12 September 2025, unggahan tersebut telah ditonton 151 ribu kali, dibagikan 58 kali, disukai 1.091 kali, dan menuai 386 komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran dengan kata kunci “Prabowo akan bubarkan DPR jika tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset” di mesin pencari Google.
Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Sebaliknya, penelusuran mengarah pada artikel kompas.com yang telah memverifikasi klaim ini sebagai hoaks.
Faktanya, Presiden Prabowo memang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, tetapi tidak ada pernyataan maupun tindakan yang menunjukkan ia akan membubarkan DPR.
Berdasarkan Pasal 7C UUD 1945, secara tegas disebutkan:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Kolase Itu Menunjukkan Rudal Rusia dan Iran?
“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden dan DPR memiliki kedudukan setara. DPR dipilih langsung oleh rakyat, dan presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR.
Satu-satunya cara untuk memungkinkan hal tersebut hanyalah melalui amandemen UUD 1945, yang merupakan proses sangat sulit dan memerlukan persetujuan nasional yang luas.
Klaim bahwa “Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak mengesahkan UU Perampasan Aset” adalah tidak benar.
Faktanya, Presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 7C.
Unggahan tersebut tergolong konten menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio