SuaraKaltim.id - Beredar sebuah video di Facebook yang diklaim memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Video itu diunggah akun “Arief amn” pada Sabtu, 6 September 2025 dengan narasi:
“Ini baru sesuai keinginan rakyat. Undang-undang perampasan aset telah disahkan jendral Prabowo. Ini yang diinginkan rakyatmu pak.”
Hingga Kamis, 11 September 2025, unggahan tersebut sudah ditonton 108 ribu kali, mendapat 5,9 ribu tanda suka, 559 komentar, dan dibagikan 413 kali.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “undang-undang perampasan aset disahkan Prabowo” di mesin pencarian Google.
Hasilnya, ditemukan sejumlah pemberitaan terkait dukungan Presiden Prabowo terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, tidak ada satu pun pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Prabowo secara sepihak mengesahkan UU tersebut.
Penelusuran dilanjutkan dengan kata kunci “proses pengesahan undang-undang di Indonesia”.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 20 ayat (2), dijelaskan bahwa pembahasan RUU dilakukan bersama DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum disahkan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Video Suasana Panik Karena Presiden Keluarkan UU Hukuman Mati untuk Koruptor
Dengan demikian, pembuatan dan pengesahan undang-undang di Indonesia merupakan kewenangan bersama DPR RI dan Presiden, bukan presiden seorang diri.
Klaim bahwa “Undang-Undang Perampasan Aset disahkan Prabowo” adalah tidak benar.
Faktanya, undang-undang tidak bisa hanya disahkan oleh presiden, melainkan melalui proses persetujuan bersama dengan DPR.
Unggahan tersebut masuk dalam kategori konten menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas