SuaraKaltim.id - Beredar sebuah video di Facebook yang diklaim memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Video itu diunggah akun “Arief amn” pada Sabtu, 6 September 2025 dengan narasi:
“Ini baru sesuai keinginan rakyat. Undang-undang perampasan aset telah disahkan jendral Prabowo. Ini yang diinginkan rakyatmu pak.”
Hingga Kamis, 11 September 2025, unggahan tersebut sudah ditonton 108 ribu kali, mendapat 5,9 ribu tanda suka, 559 komentar, dan dibagikan 413 kali.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “undang-undang perampasan aset disahkan Prabowo” di mesin pencarian Google.
Hasilnya, ditemukan sejumlah pemberitaan terkait dukungan Presiden Prabowo terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, tidak ada satu pun pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Prabowo secara sepihak mengesahkan UU tersebut.
Penelusuran dilanjutkan dengan kata kunci “proses pengesahan undang-undang di Indonesia”.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 20 ayat (2), dijelaskan bahwa pembahasan RUU dilakukan bersama DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum disahkan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Video Suasana Panik Karena Presiden Keluarkan UU Hukuman Mati untuk Koruptor
Dengan demikian, pembuatan dan pengesahan undang-undang di Indonesia merupakan kewenangan bersama DPR RI dan Presiden, bukan presiden seorang diri.
Klaim bahwa “Undang-Undang Perampasan Aset disahkan Prabowo” adalah tidak benar.
Faktanya, undang-undang tidak bisa hanya disahkan oleh presiden, melainkan melalui proses persetujuan bersama dengan DPR.
Unggahan tersebut masuk dalam kategori konten menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran