Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 28 September 2021 | 08:40 WIB
Tersangka pengedar sabu yang ditangkap dari Kelurahan Guntung mengaku berinteraksi dengan Napi Lapas untuk beli dari bandar di Samarinda. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Tersangka TS (30) pengedar sabu yang ditangkap Satreskoba Polres Bontang, di Kelurahan Guntung mengaku sudah beraksi 3 kali sebelum tertangkap. Pria bertubuh ceking ini ternyata sudah lama diincar oleh petugas.

Bahkan dari pengakuannya, ia terhubung dengan jaringan dari Kota Samarinda. Pasokan sabu baru-baru ini yang disita dengan berat kurang lebih 30 gram juga diperoleh dari Samarinda.

Ia menjemput barang haram itu di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Dari pengakuan tersangka, sabu dalam 10 poket kemasan itu belum dibayar lunas. Sisanya, kata Kasat Reskoba Polres, Iptu Rakib Rais, akan dilunasi setelah sabu ludes terjual.

Baca Juga: Orang Indonesia Bawa 2 Karung Sabu-sabu di Malaysia, Harganya Rp 5,7 Miliar

"Barang (Sabu) gini, sistemnya jika barang tersebut udah beredar habis baru di bayar. Apalagi yang ditangkap ini pengangguran dan tidak memiliki uang," ucapnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/9/2021).

Masih dari pengakuan tersangka, kata Kasat Rakib, jaringan dari Samarinda itu diperoleh pelaku dari kenalannya di Lapas Bontang.

Napi di dalam penjara disebut mengatur pertemuan antara pelaku dan pemasok sabu di Samarinda. 

"Dia sebutkan inisialnya si Napi, tetapi kita akan kroscek kebenarannya. Jika benar, maka akan ditelusuri lebih lanjut," tegasnya.

Ia menjelaskan, pengakuan tersangka akan ditelusuri kebenarannya. Sebab, bukan kali pertama saat ditangkap mengaku dikendalikan dari napi. Tujuan mereka untuk memutus jaringan sabu tersebut. 

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap WNI dan Sita 2 Karung Sabu-sabu Seberat 29 Kg

"Kelakuan jika ada yang tertangkap, menggunakan alasan jika barang itu didapatkan dari dalam," tuturnya. 

Selama Operasi Anti Narkoba 2021 Polres Bontang telah mengumpulkan barang bukti jenis sabu 48,88 gram. Diketahui operasi itu dilakukan dari 17 September - 1 Oktober 2021.

Berdasarkan catatan yang diterima melalui Humas Polres Bontang dari sembilan hari terakhir, polisi sudah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48,88 gram dengan jumlah tersangka mencapai 12 orang. 

"Itu gabungan, didalamnya ada yang merupakan satu jaringan atau jaringan baru," tandasnya.

Kepala Lapas Kelas II A Bontang, Ronny Widiyatmoko melalui sambungan selulernya, Senin (27/9/2021) mengaku, hingga saat ini penyidik dari Polres Bontang belum menghubungi Lapas Bontang.

Dirinya belum berani berkomentar panjang, lantaran kabar ini belum dipastikan kebenarannya.

"Kalau memang ada nanti kita gelar press release lagi, tapi sampai sekarang memang belum ada dari Polres Bontang koordinasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, kasus tangkapan narkoba acap kali menyebut nama Napi di dalam penjara. Sejumlah kasus benar demikian, tapi ada juga yang hanya menyeret nama napi demi memutus jaringannya.

 "Kalau mau lempar kayu mati memang paling bagus di Lapas, padahal belum tentu benar adanya," pungkasnya.

Load More