SuaraKaltim.id - Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Balipapan sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa (28/9/2021).
Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman (DKPP) Robi Ruswanto dan Sekretaris DKPP Astani. Dua eksentrisitas pejabat Pemkot Balikpapan itu telah ditahan dan menjalani persidangan Tipikor Samarinda.
Rizal hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar yang digelar Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, dalam sidang yang digelar secara daring itu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Menangis di Sidang, Bupati Juarsah Minta KPK Buka Blokir Rekening
“Acara sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 6 orangg, salah satu saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi,” ujarnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.
Ia melanjutkan, Rizal dimintai keterangan karena pengadaan lahan tersebut ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan. Rizal menjabat wali kota selama dua periode, yakni 2011-2016 dan 2016-2021.
“Beliau dimintai keterangan dalam hal pada saat pelaksanaan beliau masih menjabat sebagai wali kota,” katanya.
Ia menyampaikan, dalam pengadaan lahan tersebut, mantan jurnalis senior itu menandatangani penentuan lokasi (penlok). Dalam sidang juga hakim sempat menanyakan anggaran yang melonjak.
“Pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan Penlok,” lugasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Mahasiswa hingga Wiraswasta Diperiksa KPK
Dimana dalam kasus tersebut, terjadi kenaikkan hingga 100 persen anggaran untuk pengadaan lahan dari sebelumnya Rp 11 miliar dalam KUA-PPAS 2014 menjadi Rp 22 miliar dalam APBD 2014 lalu.
“Dan pada saat di persidangan majelis hakim juga menanyakan tentang permasalahan kenaikan anggaran dari Rp 11 miliar menjadi Rp 22 miliar,” tandasnya.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 10,4 miliar itu. Sejumlah pejabat Balikpapan ikut terseret. Termasuk beberapa nama anggota DPRD yang sudah diminta keterangan sebagai saksi. Kasus itu yakni perluasan lahan TPA Manggar yang mencapai 15 hektar.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen