SuaraKaltim.id - Mulai 1 Oktober 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggratiskan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 bukan penerima upah. Syaratnya, hanya peserta kelas 3 dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) saja yang bisa mendapatkan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibayarkan perjiwa atau per peserta senilai Rp 37.800 pada APBD Perubahan 2021. Nantinya pada 2022, iuran gratis ini berlanjut hingga akhir jabatan Wali Kota Balikpapan 2024 mendatang.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meluruskan penerapan iuran gratis kelas 3 ini bukan hanya berlaku 3 bulan saja. Tapi selama dirinya menjabat sebagai wali kota.
“Saya luruskan disini bahwa berlaku bukan 3 bulan tapi selama saya menjadi wali kota,” tandasnya dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/9/2021).
Ia mengatakan, untuk tahun ini pemerintah sudah membayarkan kepada BPJS Kesehatan pada 1 Oktober 2021 berdasarkan jumlah peserta PBI Pemda. Yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebanyak 19.240 orang, sedangkan yang akan aktif pada 1 Oktober sebanyak 59.336 jiwa.
Sementara yang menunggak 35.194 jiwa, dan penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak 25. 285 jiwa.
“Mulai 1 Oktober 2021 berlaku Adapun soal tunggakan itu nafsi-nafsi masalah pribadi sendiri jangan sampai tinggalkan utang.boleh dicicil tapi tidak mengurangi haknya mendapatkan pelayanan Kesehatan mulai 1 Oktober nanti,” jelasnya.
Pihaknya masih terus melakukan verikasi dan validasi data bagi warga-warga yang belum terdaftar.
“Apakah dia berhak dapatkan bpjs kelas 3 insyaallah akan diberikan haknya,” tegasnya.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi RSI Siti Hajar Sidoarjo
Pemkot meminta kepada peserta yang menunggak untuk melunasi tunggakan. Karena merupakan hutang yang harus dibayarkan pribadi masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Wacana Investasi Hijau, 170 Ribu Hektare Lahan Kritis di Kaltim Bakal Direhabilitasi
-
Kabar DPRD Kaltim Bakal Konsultasi ke Mendagri Terkait Hak Angket ke Rudy Mas'ud
-
Klaim Investasi Capai Rp72,39 Triliun, Pembangunan IKN Terus Berlanjut
-
Oknum Polisi di Samarinda Jadi 'Sniper' Sindikat Narkoba Gang Langgar
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim