SuaraKaltim.id - IR (32) pria yang melakukan aksi pencurian tanpa menggunakan pakaian dalam berhasil diringkus Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim).
Aksi pencurian yang dilakukan oleh IR menggunakan ritual khusus alias ilmu hitam. IR akan melepas seluruh pakaiannya, dan hanya mengenakan celana pendek dan beraksi pada malam hari di Kutim.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV di lokasi IR melancarkan aksinya. Dalam video tersebut IR hanya menggunakan celana pendek dan berkeliling di sekitar rumah korban.
Bahkan terlihat jelas IR mengambil sebuah kabel serta beberapa peralatan seperti gerinda, ketam, crane, dan travo.
“Si pelaku (IR) beraksi dengan merusak gembok rumah, dan gembok pagar. Kemudian barang itu dijual kepada pemulung,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (28/9/2021).
Pergerakan IR bahkan sudah dipantau oleh pihak kepolisian sejak pelaku dibebaskan dari penjara. Namun IR memang lincah ketika melakukan aksinya.
“Pergerakan pelaku ini sudah kami pantau sejak dia bebas. Namun saat melakukan aksinya, pelaku ini berpindah-pindah,” ujarnya.
Disinggung apakah pelaku ini melakukan pencurian sendirian atau berdua, AKP Abdul Rauf menegaskan pelaku melancarkan aksinya hanya sendiri. Dan aksinya tersebut telah dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).
“Ia hanya sendiri, dan tidak ada melibatkan orang lain,” bebernya.
Baca Juga: Waduh! Pasutri di Pontianak Ini Nekat Curi Toa Masjid, Aksinya Terekam CCTV
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, 1 unit mesin Can Block merek KONDO warna orange, 1 unit mesin travo merek Time Inverter warna kuning, 1 unit mesin ketam merek Ryu warna hijau, 1 unit mesin grinda merek Maktec warna merah, 1 buah mesin bor merek Modern warna biru, 1 gulung kabel kecil warna biru hitam, 1 gulung kabel merek eternal Lk 100 Meter, 1 pasang sandal merek eiger warna hitam, 1 buah sarung merek donggala warna abu abu.
Akibat dari perbuatannya, kini IR harus Kembali lagi mendekam dibalik jeruji besi sesuai dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat