SuaraKaltim.id - IR (32) pria yang melakukan aksi pencurian tanpa menggunakan pakaian dalam berhasil diringkus Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim).
Aksi pencurian yang dilakukan oleh IR menggunakan ritual khusus alias ilmu hitam. IR akan melepas seluruh pakaiannya, dan hanya mengenakan celana pendek dan beraksi pada malam hari di Kutim.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV di lokasi IR melancarkan aksinya. Dalam video tersebut IR hanya menggunakan celana pendek dan berkeliling di sekitar rumah korban.
Bahkan terlihat jelas IR mengambil sebuah kabel serta beberapa peralatan seperti gerinda, ketam, crane, dan travo.
“Si pelaku (IR) beraksi dengan merusak gembok rumah, dan gembok pagar. Kemudian barang itu dijual kepada pemulung,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (28/9/2021).
Pergerakan IR bahkan sudah dipantau oleh pihak kepolisian sejak pelaku dibebaskan dari penjara. Namun IR memang lincah ketika melakukan aksinya.
“Pergerakan pelaku ini sudah kami pantau sejak dia bebas. Namun saat melakukan aksinya, pelaku ini berpindah-pindah,” ujarnya.
Disinggung apakah pelaku ini melakukan pencurian sendirian atau berdua, AKP Abdul Rauf menegaskan pelaku melancarkan aksinya hanya sendiri. Dan aksinya tersebut telah dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).
“Ia hanya sendiri, dan tidak ada melibatkan orang lain,” bebernya.
Baca Juga: Waduh! Pasutri di Pontianak Ini Nekat Curi Toa Masjid, Aksinya Terekam CCTV
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, 1 unit mesin Can Block merek KONDO warna orange, 1 unit mesin travo merek Time Inverter warna kuning, 1 unit mesin ketam merek Ryu warna hijau, 1 unit mesin grinda merek Maktec warna merah, 1 buah mesin bor merek Modern warna biru, 1 gulung kabel kecil warna biru hitam, 1 gulung kabel merek eternal Lk 100 Meter, 1 pasang sandal merek eiger warna hitam, 1 buah sarung merek donggala warna abu abu.
Akibat dari perbuatannya, kini IR harus Kembali lagi mendekam dibalik jeruji besi sesuai dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit
-
Duel Tensi Tinggi Persija vs Persib, Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026