SuaraKaltim.id - IR (32) pria yang melakukan aksi pencurian tanpa menggunakan pakaian dalam berhasil diringkus Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim).
Aksi pencurian yang dilakukan oleh IR menggunakan ritual khusus alias ilmu hitam. IR akan melepas seluruh pakaiannya, dan hanya mengenakan celana pendek dan beraksi pada malam hari di Kutim.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV di lokasi IR melancarkan aksinya. Dalam video tersebut IR hanya menggunakan celana pendek dan berkeliling di sekitar rumah korban.
Bahkan terlihat jelas IR mengambil sebuah kabel serta beberapa peralatan seperti gerinda, ketam, crane, dan travo.
“Si pelaku (IR) beraksi dengan merusak gembok rumah, dan gembok pagar. Kemudian barang itu dijual kepada pemulung,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (28/9/2021).
Pergerakan IR bahkan sudah dipantau oleh pihak kepolisian sejak pelaku dibebaskan dari penjara. Namun IR memang lincah ketika melakukan aksinya.
“Pergerakan pelaku ini sudah kami pantau sejak dia bebas. Namun saat melakukan aksinya, pelaku ini berpindah-pindah,” ujarnya.
Disinggung apakah pelaku ini melakukan pencurian sendirian atau berdua, AKP Abdul Rauf menegaskan pelaku melancarkan aksinya hanya sendiri. Dan aksinya tersebut telah dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).
“Ia hanya sendiri, dan tidak ada melibatkan orang lain,” bebernya.
Baca Juga: Waduh! Pasutri di Pontianak Ini Nekat Curi Toa Masjid, Aksinya Terekam CCTV
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, 1 unit mesin Can Block merek KONDO warna orange, 1 unit mesin travo merek Time Inverter warna kuning, 1 unit mesin ketam merek Ryu warna hijau, 1 unit mesin grinda merek Maktec warna merah, 1 buah mesin bor merek Modern warna biru, 1 gulung kabel kecil warna biru hitam, 1 gulung kabel merek eternal Lk 100 Meter, 1 pasang sandal merek eiger warna hitam, 1 buah sarung merek donggala warna abu abu.
Akibat dari perbuatannya, kini IR harus Kembali lagi mendekam dibalik jeruji besi sesuai dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah