Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 28 September 2021 | 19:22 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraKaltim.id - Sepanjang Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam 2021 Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 48,88 gram.

Kasat Reskoba Polres Bontang IPTU Rakib Rais mengatakan, dalam pelaksanaan operasi Antik ini, polisi gencar menyisir wilayah rawan peredaran narkoba di Kota Taman.

Sejak beroperasi 17 September lalu hingga hari ini, polisi sudah menangkap 12 tersangka pengedar yang diringkus oleh tim Satreskoba Polres Bontang

"Penangkapan ada 7 kali dan menetapkan 12 tersangka," kata Rakib Rais, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, (28/9/2021).

Baca Juga: Satreskoba Bontang Tangkap TS, Dari Saku Celana Ditemukan Sabu Seberat 30,01 Gram

Ia merinci, dari total 12 orang itu, 4 diantaranya berasal dari Marangkayu dan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).

Sedangkan 6 tersangka berhasil diringkus di Kecamatan Bontang Utara, 5 tersangka di antaranya wilayah Kelurahan Api-api dan 1 tersangka lainnya di Kelurahan Guntung. 

Lebih lanjut, katanya, untuk 2 tersangka lainnya tertangkap di Beras Basah (Berbas) Tengah. 

"Cakupan peredaran di wilayah Api-api memang yang paling tinggi ketimbang wilayah lainnya. Namun, tidak menutup kemungkinan jika jaringannya pasti tersebar di 15 kelurahan," sambungnya. 

Lebih jauh, Rakib menyatakan jika peredaran narkotika jenis sabu semakin marak akibat semakin tingginya tingkat permintaan di Kota Bontang. Jika permintaan sedikit mungkin praktik jual beli barang haram tidak akan ada. 

Baca Juga: Spider Man Jalanan dari Bontang, Karyawan Perusahaan yang Hibur Warga karena Hobi

"Jika dasarnya hobi memang para pengedar itu menyebarkan barang haram karena terhimpit ekonomi. Padahal masih banyak pekerjaan lain untuk mencari uang," tandasnya.

Load More