SuaraKaltim.id - Seorang ayah berinisial AR (48) tega menjadikan anak tirinya sebut saja Mawar (15) sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
AR sudah mencabuli anak tirinya sejak tahun 2020 hingga 16 September 2021. Bahkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, AR selaku mengancam Mawar dengan senjata tajam.
Aksi pencabulan tersebut terjadi berawal ketika Mawar yang saat itu sedang berbaring sembari bermain handphone. Kemudian AR masuk ke kamar, dan langsung menodong pisau tepat di leher korban.
Mawar pun tak bisa berbuat apa-apa. Tanpa menunggu, AR langsung melakukan aksi bejatnya, yakni menyetubuhi korban.
Baca Juga: Kepala BKKBN: Indonesia Masih Perlu Peningkatan Edukasi tentang Pentingnya KB
Selama ayah korban selalu melakukan pencabulan tersebut, Mawar sering mencari agar bisa lepas dari jeratan Ayahnya. Pasalnya, AR juga melarang Mawar untuk kemana-mana dan menyita handphone korban, agar korban tak dapat berkomunikasi dengan siapapun.
“Si pelaku (AR) menodongkan pisau terlebih dahulu ke leher korban (Melati). Korban yang saat itu takut hanya bisa pasrah saja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, melalui Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh melalui sambungan seluler, Kamis (30/9/2021).
“Saat korban diperiksakan ke Rumah Sakit Sangkulirang, ternyata di dalam rahim korban terdapat kondom, dan dipastikan setelah korban dikuret, akhirnya kondom tersebut ditemukan,” sambungnya.
Ipda Loewensky Karisoh menjelaskan, selama pelaku selalu melancarkan niat busuknya, Mawar terus mencari kesempatan untuk melarikan diri.
Akhirnya setelah sekian lama, Mawar bisa melarikan diri kerumah tetangganya yang berjarak 100 meter dari rumahnya. Dengan bantuan tetangganya, Mawar bisa bertemu dengan ayah kandungnya, yang saat itu baru saja pulang dari Sulawesi.
Baca Juga: Begini Cara Memungut Kondom yang Tertinggal di Vagina Saat Berhubugan Seks
“Dengan bantuan tetangganya, korban pun bertemu dengan ayah kandungnya. Kemudian disitulah korban langsung melaporkan kejadian yang sudah dialaminya selama setahun lebih ke ayah kandungnya,” jelasnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti. Yaitu, satu pasang baju dan celana milik korban.
Akibat dari perbuatannya, kini AR harus mendekam di bilik jeruji besi, sesuai dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6 KUHP, dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Seorang Ayah di Brasil Gigit Alat Kelamin Putra Tirinya Hingga Putus
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Profil Herman, Politisi PKS Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi DPRD
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Dinasti Politik Warnai Pilgub Kaltim, DEEP Imbau Masyarakat untuk Bijak Memilih
-
Kemendagri Dorong Kerja Sama Pentahelix untuk Sukseskan Pembangunan IKN di Kaltim
-
Isran Noor dan Hadi Mulyadi Mendominasi Elektabilitas Pilkada Kaltim, Menang Jauh dari Rival
-
Museum Mulawarman Kaltim Masuk Nominasi dan Raih Penghargaan Museum Lestari