SuaraKaltim.id - Seorang ayah berinisial AR (48) tega menjadikan anak tirinya sebut saja Mawar (15) sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
AR sudah mencabuli anak tirinya sejak tahun 2020 hingga 16 September 2021. Bahkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, AR selaku mengancam Mawar dengan senjata tajam.
Aksi pencabulan tersebut terjadi berawal ketika Mawar yang saat itu sedang berbaring sembari bermain handphone. Kemudian AR masuk ke kamar, dan langsung menodong pisau tepat di leher korban.
Mawar pun tak bisa berbuat apa-apa. Tanpa menunggu, AR langsung melakukan aksi bejatnya, yakni menyetubuhi korban.
Selama ayah korban selalu melakukan pencabulan tersebut, Mawar sering mencari agar bisa lepas dari jeratan Ayahnya. Pasalnya, AR juga melarang Mawar untuk kemana-mana dan menyita handphone korban, agar korban tak dapat berkomunikasi dengan siapapun.
“Si pelaku (AR) menodongkan pisau terlebih dahulu ke leher korban (Melati). Korban yang saat itu takut hanya bisa pasrah saja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, melalui Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh melalui sambungan seluler, Kamis (30/9/2021).
“Saat korban diperiksakan ke Rumah Sakit Sangkulirang, ternyata di dalam rahim korban terdapat kondom, dan dipastikan setelah korban dikuret, akhirnya kondom tersebut ditemukan,” sambungnya.
Ipda Loewensky Karisoh menjelaskan, selama pelaku selalu melancarkan niat busuknya, Mawar terus mencari kesempatan untuk melarikan diri.
Akhirnya setelah sekian lama, Mawar bisa melarikan diri kerumah tetangganya yang berjarak 100 meter dari rumahnya. Dengan bantuan tetangganya, Mawar bisa bertemu dengan ayah kandungnya, yang saat itu baru saja pulang dari Sulawesi.
Baca Juga: Kepala BKKBN: Indonesia Masih Perlu Peningkatan Edukasi tentang Pentingnya KB
“Dengan bantuan tetangganya, korban pun bertemu dengan ayah kandungnya. Kemudian disitulah korban langsung melaporkan kejadian yang sudah dialaminya selama setahun lebih ke ayah kandungnya,” jelasnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti. Yaitu, satu pasang baju dan celana milik korban.
Akibat dari perbuatannya, kini AR harus mendekam di bilik jeruji besi, sesuai dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6 KUHP, dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Dari Rp 2,8 Triliun Jadi Rp 1,6 Triliun, APBD Bontang 2026 Kian Tertekan
-
IKN di Depan Mata, DPRD PPU Fokus Kawal Pembenahan Pesisir
-
Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, 1.433 TKD Bontang Gaji Tetap UMK
-
Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
-
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat