SuaraKaltim.id - Seorang ayah berinisial AR (48) tega menjadikan anak tirinya sebut saja Mawar (15) sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
AR sudah mencabuli anak tirinya sejak tahun 2020 hingga 16 September 2021. Bahkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, AR selaku mengancam Mawar dengan senjata tajam.
Aksi pencabulan tersebut terjadi berawal ketika Mawar yang saat itu sedang berbaring sembari bermain handphone. Kemudian AR masuk ke kamar, dan langsung menodong pisau tepat di leher korban.
Mawar pun tak bisa berbuat apa-apa. Tanpa menunggu, AR langsung melakukan aksi bejatnya, yakni menyetubuhi korban.
Selama ayah korban selalu melakukan pencabulan tersebut, Mawar sering mencari agar bisa lepas dari jeratan Ayahnya. Pasalnya, AR juga melarang Mawar untuk kemana-mana dan menyita handphone korban, agar korban tak dapat berkomunikasi dengan siapapun.
“Si pelaku (AR) menodongkan pisau terlebih dahulu ke leher korban (Melati). Korban yang saat itu takut hanya bisa pasrah saja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, melalui Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh melalui sambungan seluler, Kamis (30/9/2021).
“Saat korban diperiksakan ke Rumah Sakit Sangkulirang, ternyata di dalam rahim korban terdapat kondom, dan dipastikan setelah korban dikuret, akhirnya kondom tersebut ditemukan,” sambungnya.
Ipda Loewensky Karisoh menjelaskan, selama pelaku selalu melancarkan niat busuknya, Mawar terus mencari kesempatan untuk melarikan diri.
Akhirnya setelah sekian lama, Mawar bisa melarikan diri kerumah tetangganya yang berjarak 100 meter dari rumahnya. Dengan bantuan tetangganya, Mawar bisa bertemu dengan ayah kandungnya, yang saat itu baru saja pulang dari Sulawesi.
Baca Juga: Kepala BKKBN: Indonesia Masih Perlu Peningkatan Edukasi tentang Pentingnya KB
“Dengan bantuan tetangganya, korban pun bertemu dengan ayah kandungnya. Kemudian disitulah korban langsung melaporkan kejadian yang sudah dialaminya selama setahun lebih ke ayah kandungnya,” jelasnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti. Yaitu, satu pasang baju dan celana milik korban.
Akibat dari perbuatannya, kini AR harus mendekam di bilik jeruji besi, sesuai dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6 KUHP, dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!