SuaraKaltim.id - Seorang ayah berinisial AR (48) tega menjadikan anak tirinya sebut saja Mawar (15) sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
AR sudah mencabuli anak tirinya sejak tahun 2020 hingga 16 September 2021. Bahkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, AR selaku mengancam Mawar dengan senjata tajam.
Aksi pencabulan tersebut terjadi berawal ketika Mawar yang saat itu sedang berbaring sembari bermain handphone. Kemudian AR masuk ke kamar, dan langsung menodong pisau tepat di leher korban.
Mawar pun tak bisa berbuat apa-apa. Tanpa menunggu, AR langsung melakukan aksi bejatnya, yakni menyetubuhi korban.
Selama ayah korban selalu melakukan pencabulan tersebut, Mawar sering mencari agar bisa lepas dari jeratan Ayahnya. Pasalnya, AR juga melarang Mawar untuk kemana-mana dan menyita handphone korban, agar korban tak dapat berkomunikasi dengan siapapun.
“Si pelaku (AR) menodongkan pisau terlebih dahulu ke leher korban (Melati). Korban yang saat itu takut hanya bisa pasrah saja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, melalui Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh melalui sambungan seluler, Kamis (30/9/2021).
“Saat korban diperiksakan ke Rumah Sakit Sangkulirang, ternyata di dalam rahim korban terdapat kondom, dan dipastikan setelah korban dikuret, akhirnya kondom tersebut ditemukan,” sambungnya.
Ipda Loewensky Karisoh menjelaskan, selama pelaku selalu melancarkan niat busuknya, Mawar terus mencari kesempatan untuk melarikan diri.
Akhirnya setelah sekian lama, Mawar bisa melarikan diri kerumah tetangganya yang berjarak 100 meter dari rumahnya. Dengan bantuan tetangganya, Mawar bisa bertemu dengan ayah kandungnya, yang saat itu baru saja pulang dari Sulawesi.
Baca Juga: Kepala BKKBN: Indonesia Masih Perlu Peningkatan Edukasi tentang Pentingnya KB
“Dengan bantuan tetangganya, korban pun bertemu dengan ayah kandungnya. Kemudian disitulah korban langsung melaporkan kejadian yang sudah dialaminya selama setahun lebih ke ayah kandungnya,” jelasnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti. Yaitu, satu pasang baju dan celana milik korban.
Akibat dari perbuatannya, kini AR harus mendekam di bilik jeruji besi, sesuai dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6 KUHP, dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Kepala Daerah Sangat Berperan di Program MBG, Nanik: Jadi Conductor dan Arranger
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar