SuaraKaltim.id - Seorang ayah berinisial AR (48) tega menjadikan anak tirinya sebut saja Mawar (15) sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
AR sudah mencabuli anak tirinya sejak tahun 2020 hingga 16 September 2021. Bahkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, AR selaku mengancam Mawar dengan senjata tajam.
Aksi pencabulan tersebut terjadi berawal ketika Mawar yang saat itu sedang berbaring sembari bermain handphone. Kemudian AR masuk ke kamar, dan langsung menodong pisau tepat di leher korban.
Mawar pun tak bisa berbuat apa-apa. Tanpa menunggu, AR langsung melakukan aksi bejatnya, yakni menyetubuhi korban.
Selama ayah korban selalu melakukan pencabulan tersebut, Mawar sering mencari agar bisa lepas dari jeratan Ayahnya. Pasalnya, AR juga melarang Mawar untuk kemana-mana dan menyita handphone korban, agar korban tak dapat berkomunikasi dengan siapapun.
“Si pelaku (AR) menodongkan pisau terlebih dahulu ke leher korban (Melati). Korban yang saat itu takut hanya bisa pasrah saja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, melalui Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh melalui sambungan seluler, Kamis (30/9/2021).
“Saat korban diperiksakan ke Rumah Sakit Sangkulirang, ternyata di dalam rahim korban terdapat kondom, dan dipastikan setelah korban dikuret, akhirnya kondom tersebut ditemukan,” sambungnya.
Ipda Loewensky Karisoh menjelaskan, selama pelaku selalu melancarkan niat busuknya, Mawar terus mencari kesempatan untuk melarikan diri.
Akhirnya setelah sekian lama, Mawar bisa melarikan diri kerumah tetangganya yang berjarak 100 meter dari rumahnya. Dengan bantuan tetangganya, Mawar bisa bertemu dengan ayah kandungnya, yang saat itu baru saja pulang dari Sulawesi.
Baca Juga: Kepala BKKBN: Indonesia Masih Perlu Peningkatan Edukasi tentang Pentingnya KB
“Dengan bantuan tetangganya, korban pun bertemu dengan ayah kandungnya. Kemudian disitulah korban langsung melaporkan kejadian yang sudah dialaminya selama setahun lebih ke ayah kandungnya,” jelasnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti. Yaitu, satu pasang baju dan celana milik korban.
Akibat dari perbuatannya, kini AR harus mendekam di bilik jeruji besi, sesuai dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6 KUHP, dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat