Denada S Putri
Kamis, 30 September 2021 | 18:58 WIB
Ilustrasi kondom dalam kemasan (Shutterstock).

Dari tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti. Yaitu, satu pasang baju dan celana milik korban.

Akibat dari perbuatannya, kini AR harus mendekam di bilik jeruji besi, sesuai dengan pasal 81  ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6 KUHP, dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Kepala BKKBN: Indonesia Masih Perlu Peningkatan Edukasi tentang Pentingnya KB

Load More