SuaraKaltim.id - Sidang perkara pengancaman dan pelanggaran terkait penyerobotan lahan di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), kembali digelar di Pengadilan Negeri PPU pada Senin, (14/04/2025).
Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 26 Maret 2025 lalu, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa.
Perkara ini tercatat dengan dua nomor berbeda. Perkara nomor 52/Pid.B/2025/PN Pnj menyangkut pengancaman, sementara perkara nomor 53/Pid.B/2025/PN Pnj berisi dakwaan pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Eko Purwanto, seusai persidangan memastikan bahwa jaksa telah menyampaikan penolakan secara tegas terhadap seluruh dalil dalam eksepsi yang disampaikan PH terdakwa.
Menurutnya, langkah selanjutnya ada di tangan hakim melalui putusan sela.
“Dari penuntut umum pastilah menolak apa yang didalilkan penasihat hukum para terdakwa di dalam eksepsinya. Makanya nanti tetap pertimbangannya ada di majelis hakim. Kita lihat nanti putusan sela seperti apa,” ujar Eko Purwanto, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Menurut Eko, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga tidak ada alasan bagi PH untuk menyatakan dakwaan tidak jelas atau obscured.
Jaksa berpandangan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan sudah dipahami terdakwa ketika sidang pembacaan dakwaan sebelumnya.
“Kalau dari kam, menganggap dakwaannya sudah jelas, tidak obscured, karena pada saat persidangan dakwaan kemarin kan sudah sempat ditanyakan terdakwanya bagaimana dakwaannya. ‘Mengerti,’ bilangnya. Gitu, berarti kan dia udah paham. Berarti kan mengerti apa yang disampaikan, apa yang didakwakan, dan pasal-pasalnya dia udah tahu,” jelasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal
Eko menilai justru ada kontradiksi antara terdakwa dengan penasihat hukumnya dalam menyikapi kejelasan dakwaan jaksa.
Menurutnya, terdakwa menyatakan telah memahami isi dakwaan, namun penasihat hukumnya justru menyatakan sebaliknya.
“Malah justru ada kontradiktif nih, terdakwa dengan PH-nya. Terdakwanya mengerti, kok PH-nya enggak mengerti,” katanya.
Jaksa juga menjelaskan lebih jauh pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan perkara penyerobotan lahan.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 372 dan Pasal 385 ke-1 KUHP dengan dakwaan alternatif. Eko menyebutkan unsur-unsur pasal secara detail dalam keterangannya kepada wartawan.
“Pasal yang didakwakan Pasal 372 dan Pasal 385 ke-1 KUHP. Unsurnya sih, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain,” ucap Eko.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu