SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor enggak berkomentar banyak terkait penahanan empat warganya dari Desa Telemow oleh Kejaksaan PPU karena dituduh menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.
Mudyat mengaku tak bisa komentar banyak lantaran tak memahami benar duduk perkara persoalan ini, dan menyerahkan semua pada aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Mudyat kala ditemui awak media usai menghadiri kegiatan di Makodim PPU, Selasa (18/3/2025) malam.
"Kalau itu aku tidak tahu persis, itu kasus kapan, yah. Kalau kasusnya lama, aku belum bisa komentar terkait persoalan itu," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/03/2025).
Namun menurut Mudyat, bila sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan, ini artinya seluruh berkas perkara kasus telah dinyatakan lengkap atau P21. Dan begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penahanan bila berkas belum lengkap.
"Mungkin Kejari menganggap barang sudah P21 makanya pelimpahan diterima. Seandainya belum ditahan, berarti barang kan belum P21. Itu saja sih paling, sepemahaman saya, yah. Kalau tidak paham, saya tidak berani ngomong," kata Mudyat yang kala itu juga didampingi Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi.
Disinggung terkait desakan Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, yang meminta eksekutif turun, hadir, dan melindungi rakyat, Mudyat mengatakan pihaknya selalu ada untuk masyarakat.
Politikus NasDem ini mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, ada ratusan Surat Hak Milik (SHM) di lahan eks HGB PT ITCHI KU yang diterbitkan untuk masyarakat setempat.
SHM itu, klaimnya, tidak bermasalah. Bila ada beberapa warga mengantongi SHM, sementara ada lainnya yang bermasalah, menurutnya tentu ada yang tidak beres.
Baca Juga: PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi
Mudyat kembali menegaskan, tak berani komentar banyak untuk hal yang tidak dipahaminya. Menurutnya yang paling paham persoalan ini adalah pemerintahan sebelumnya.
"Kalau ada masalah ini kami tidak tahu. Saya kurang tahu ini kebijakan di pemerintahan sebelum saya," sebutnya.
"Kalau misal ada yang ditangkap, trus ada yang SHM-nya terbit, berarti ada something, nih. Nah, kami pelajari dulu something-nya ada di mana."
Kendati begitu, Mudyat berharap persoalan ini berjalan sesuai prosedur. Tapi kalau sudah dibawah ke ranah hukum, menurutnya semua akan berjalan sesuai prosedur karena persoalan hukum sudah memiliki tata cara.
"Mungkin prosedur sudah terpenuhi, teman-teman di APH (Aparat Penegak Hukum) tinggal menjalankan sesuai prosedur," tandasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi yang kala itu ikut mendampingi Mudyat menambahkan, perkara ini masih berproses hukum, belum ada putusan berkekuatan tetap atau inkrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal