SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor enggak berkomentar banyak terkait penahanan empat warganya dari Desa Telemow oleh Kejaksaan PPU karena dituduh menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.
Mudyat mengaku tak bisa komentar banyak lantaran tak memahami benar duduk perkara persoalan ini, dan menyerahkan semua pada aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Mudyat kala ditemui awak media usai menghadiri kegiatan di Makodim PPU, Selasa (18/3/2025) malam.
"Kalau itu aku tidak tahu persis, itu kasus kapan, yah. Kalau kasusnya lama, aku belum bisa komentar terkait persoalan itu," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/03/2025).
Namun menurut Mudyat, bila sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan, ini artinya seluruh berkas perkara kasus telah dinyatakan lengkap atau P21. Dan begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penahanan bila berkas belum lengkap.
"Mungkin Kejari menganggap barang sudah P21 makanya pelimpahan diterima. Seandainya belum ditahan, berarti barang kan belum P21. Itu saja sih paling, sepemahaman saya, yah. Kalau tidak paham, saya tidak berani ngomong," kata Mudyat yang kala itu juga didampingi Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi.
Disinggung terkait desakan Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, yang meminta eksekutif turun, hadir, dan melindungi rakyat, Mudyat mengatakan pihaknya selalu ada untuk masyarakat.
Politikus NasDem ini mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, ada ratusan Surat Hak Milik (SHM) di lahan eks HGB PT ITCHI KU yang diterbitkan untuk masyarakat setempat.
SHM itu, klaimnya, tidak bermasalah. Bila ada beberapa warga mengantongi SHM, sementara ada lainnya yang bermasalah, menurutnya tentu ada yang tidak beres.
Baca Juga: PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi
Mudyat kembali menegaskan, tak berani komentar banyak untuk hal yang tidak dipahaminya. Menurutnya yang paling paham persoalan ini adalah pemerintahan sebelumnya.
"Kalau ada masalah ini kami tidak tahu. Saya kurang tahu ini kebijakan di pemerintahan sebelum saya," sebutnya.
"Kalau misal ada yang ditangkap, trus ada yang SHM-nya terbit, berarti ada something, nih. Nah, kami pelajari dulu something-nya ada di mana."
Kendati begitu, Mudyat berharap persoalan ini berjalan sesuai prosedur. Tapi kalau sudah dibawah ke ranah hukum, menurutnya semua akan berjalan sesuai prosedur karena persoalan hukum sudah memiliki tata cara.
"Mungkin prosedur sudah terpenuhi, teman-teman di APH (Aparat Penegak Hukum) tinggal menjalankan sesuai prosedur," tandasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi yang kala itu ikut mendampingi Mudyat menambahkan, perkara ini masih berproses hukum, belum ada putusan berkekuatan tetap atau inkrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu