Kasus ini sudah sampai ke meja pengadilan, dan semua pihak tinggal menunggu pembuktiannya di persidangan.
"Peran eksekutif memberikan porsi hukum sesuai dengan tugas jobnya masing-masing. Artinya, tidak ada intervensi ke pihak hukum, tidak juga ke masyarakat," katanya.
Kasus Penyerobotan Lahan di IKN: Empat Warga Telemow Hadapi Sidang di PN PPU
Kasus dugaan penyerobotan lahan yang menjerat empat warga Desa Telemow di IKN berhadapan dengan PT ITCHI Kartika Utama telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU).
Pengacara publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi berharap, majelis hakim yang ditunjuk menangani kasus ini masih memiliki jiwa kemanusiaan dan berempati terhadap warga.
Hal ini disampaikan Fathul usai mendampingi keluarga empat warga Desa Telemow yang ditahan di Rutan Polres PPU, Selasa (18/03/2025) siang.
"Semoga majelis hakim yang tangani masih punya empati, masih punya jiwa kemanusiaaan, untuk tidak melakukan penahanan terhadap warga yang sedang ditahan di Rutan Polres PPU," kata Fathul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/03/2025).
Fathul menjelaskan, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke PN PPU. Kepala pengadilan setempat telah menunjuk majelis hakim yang menangani kasus ini dan jadwal persidangan pun telah ditentukan.
Berdasarkan informasi, sidang perdana dijadwalkan pada 20 Maret 2025. Fathul menegaskan, keempat warga Desa Telemow mestinya tidak perlu ditahan.
Baca Juga: PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi
Pasalnya, semua yang menjadi landasan Kejari PPU melakukan penahanan yakni ditakutkan menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi perbutan serupa, tidak pernah mereka lakukan selama kasus ini diproses sejak di Polda Kaltim.
Mereka selalu koorperatif. Selain itu, tiga dari empat warga yang ditahan termasuk lanjut usia dan sudah sakit-sakitan. Sementara seorang lainnya, memiliki anak kecil dan jadi tulang punggung keluarga.
"Tindak pidana macam ini tidak perlu ditahan, karena semua yang dikhawatirkan Kejaksaan itu tidak dilakukan. Jadi alasan penahanan ini terlalu subyektif," sebutnya.
Dengan berbagai alasan telah dijabarkan dan melihat fakta yang ada, Fathul berharap majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.
"Kalau pengancaman bisa ditahan memang. Kalau penyerobotan tidak ada ketentuannya. Cuma dari ancaman minimal pidana, kan, tidak wajib ditahan," tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, mendesak Pemkab PPU segera turun, hadir, dan melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena ditunding menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional