SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor enggak berkomentar banyak terkait penahanan empat warganya dari Desa Telemow oleh Kejaksaan PPU karena dituduh menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.
Mudyat mengaku tak bisa komentar banyak lantaran tak memahami benar duduk perkara persoalan ini, dan menyerahkan semua pada aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Mudyat kala ditemui awak media usai menghadiri kegiatan di Makodim PPU, Selasa (18/3/2025) malam.
"Kalau itu aku tidak tahu persis, itu kasus kapan, yah. Kalau kasusnya lama, aku belum bisa komentar terkait persoalan itu," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/03/2025).
Namun menurut Mudyat, bila sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan, ini artinya seluruh berkas perkara kasus telah dinyatakan lengkap atau P21. Dan begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penahanan bila berkas belum lengkap.
"Mungkin Kejari menganggap barang sudah P21 makanya pelimpahan diterima. Seandainya belum ditahan, berarti barang kan belum P21. Itu saja sih paling, sepemahaman saya, yah. Kalau tidak paham, saya tidak berani ngomong," kata Mudyat yang kala itu juga didampingi Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi.
Disinggung terkait desakan Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, yang meminta eksekutif turun, hadir, dan melindungi rakyat, Mudyat mengatakan pihaknya selalu ada untuk masyarakat.
Politikus NasDem ini mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, ada ratusan Surat Hak Milik (SHM) di lahan eks HGB PT ITCHI KU yang diterbitkan untuk masyarakat setempat.
SHM itu, klaimnya, tidak bermasalah. Bila ada beberapa warga mengantongi SHM, sementara ada lainnya yang bermasalah, menurutnya tentu ada yang tidak beres.
Baca Juga: PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi
Mudyat kembali menegaskan, tak berani komentar banyak untuk hal yang tidak dipahaminya. Menurutnya yang paling paham persoalan ini adalah pemerintahan sebelumnya.
"Kalau ada masalah ini kami tidak tahu. Saya kurang tahu ini kebijakan di pemerintahan sebelum saya," sebutnya.
"Kalau misal ada yang ditangkap, trus ada yang SHM-nya terbit, berarti ada something, nih. Nah, kami pelajari dulu something-nya ada di mana."
Kendati begitu, Mudyat berharap persoalan ini berjalan sesuai prosedur. Tapi kalau sudah dibawah ke ranah hukum, menurutnya semua akan berjalan sesuai prosedur karena persoalan hukum sudah memiliki tata cara.
"Mungkin prosedur sudah terpenuhi, teman-teman di APH (Aparat Penegak Hukum) tinggal menjalankan sesuai prosedur," tandasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi yang kala itu ikut mendampingi Mudyat menambahkan, perkara ini masih berproses hukum, belum ada putusan berkekuatan tetap atau inkrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan