SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor enggak berkomentar banyak terkait penahanan empat warganya dari Desa Telemow oleh Kejaksaan PPU karena dituduh menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.
Mudyat mengaku tak bisa komentar banyak lantaran tak memahami benar duduk perkara persoalan ini, dan menyerahkan semua pada aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Mudyat kala ditemui awak media usai menghadiri kegiatan di Makodim PPU, Selasa (18/3/2025) malam.
"Kalau itu aku tidak tahu persis, itu kasus kapan, yah. Kalau kasusnya lama, aku belum bisa komentar terkait persoalan itu," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/03/2025).
Namun menurut Mudyat, bila sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan, ini artinya seluruh berkas perkara kasus telah dinyatakan lengkap atau P21. Dan begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penahanan bila berkas belum lengkap.
"Mungkin Kejari menganggap barang sudah P21 makanya pelimpahan diterima. Seandainya belum ditahan, berarti barang kan belum P21. Itu saja sih paling, sepemahaman saya, yah. Kalau tidak paham, saya tidak berani ngomong," kata Mudyat yang kala itu juga didampingi Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi.
Disinggung terkait desakan Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, yang meminta eksekutif turun, hadir, dan melindungi rakyat, Mudyat mengatakan pihaknya selalu ada untuk masyarakat.
Politikus NasDem ini mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, ada ratusan Surat Hak Milik (SHM) di lahan eks HGB PT ITCHI KU yang diterbitkan untuk masyarakat setempat.
SHM itu, klaimnya, tidak bermasalah. Bila ada beberapa warga mengantongi SHM, sementara ada lainnya yang bermasalah, menurutnya tentu ada yang tidak beres.
Baca Juga: PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi
Mudyat kembali menegaskan, tak berani komentar banyak untuk hal yang tidak dipahaminya. Menurutnya yang paling paham persoalan ini adalah pemerintahan sebelumnya.
"Kalau ada masalah ini kami tidak tahu. Saya kurang tahu ini kebijakan di pemerintahan sebelum saya," sebutnya.
"Kalau misal ada yang ditangkap, trus ada yang SHM-nya terbit, berarti ada something, nih. Nah, kami pelajari dulu something-nya ada di mana."
Kendati begitu, Mudyat berharap persoalan ini berjalan sesuai prosedur. Tapi kalau sudah dibawah ke ranah hukum, menurutnya semua akan berjalan sesuai prosedur karena persoalan hukum sudah memiliki tata cara.
"Mungkin prosedur sudah terpenuhi, teman-teman di APH (Aparat Penegak Hukum) tinggal menjalankan sesuai prosedur," tandasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi yang kala itu ikut mendampingi Mudyat menambahkan, perkara ini masih berproses hukum, belum ada putusan berkekuatan tetap atau inkrah.
Kasus ini sudah sampai ke meja pengadilan, dan semua pihak tinggal menunggu pembuktiannya di persidangan.
"Peran eksekutif memberikan porsi hukum sesuai dengan tugas jobnya masing-masing. Artinya, tidak ada intervensi ke pihak hukum, tidak juga ke masyarakat," katanya.
Kasus Penyerobotan Lahan di IKN: Empat Warga Telemow Hadapi Sidang di PN PPU
Kasus dugaan penyerobotan lahan yang menjerat empat warga Desa Telemow di IKN berhadapan dengan PT ITCHI Kartika Utama telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU).
Pengacara publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi berharap, majelis hakim yang ditunjuk menangani kasus ini masih memiliki jiwa kemanusiaan dan berempati terhadap warga.
Hal ini disampaikan Fathul usai mendampingi keluarga empat warga Desa Telemow yang ditahan di Rutan Polres PPU, Selasa (18/03/2025) siang.
"Semoga majelis hakim yang tangani masih punya empati, masih punya jiwa kemanusiaaan, untuk tidak melakukan penahanan terhadap warga yang sedang ditahan di Rutan Polres PPU," kata Fathul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/03/2025).
Fathul menjelaskan, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke PN PPU. Kepala pengadilan setempat telah menunjuk majelis hakim yang menangani kasus ini dan jadwal persidangan pun telah ditentukan.
Berdasarkan informasi, sidang perdana dijadwalkan pada 20 Maret 2025. Fathul menegaskan, keempat warga Desa Telemow mestinya tidak perlu ditahan.
Pasalnya, semua yang menjadi landasan Kejari PPU melakukan penahanan yakni ditakutkan menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi perbutan serupa, tidak pernah mereka lakukan selama kasus ini diproses sejak di Polda Kaltim.
Mereka selalu koorperatif. Selain itu, tiga dari empat warga yang ditahan termasuk lanjut usia dan sudah sakit-sakitan. Sementara seorang lainnya, memiliki anak kecil dan jadi tulang punggung keluarga.
"Tindak pidana macam ini tidak perlu ditahan, karena semua yang dikhawatirkan Kejaksaan itu tidak dilakukan. Jadi alasan penahanan ini terlalu subyektif," sebutnya.
Dengan berbagai alasan telah dijabarkan dan melihat fakta yang ada, Fathul berharap majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.
"Kalau pengancaman bisa ditahan memang. Kalau penyerobotan tidak ada ketentuannya. Cuma dari ancaman minimal pidana, kan, tidak wajib ditahan," tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, mendesak Pemkab PPU segera turun, hadir, dan melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena ditunding menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.
Menurutnya, pemerintah mesti tegas menunjukkan sikapnya berdiri bersama rakyat.
Ishak Rahman menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan klaim antara warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCHI KU berlarut karena status lahan yang tidak jelas.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Ishak, tanah yang bersengketa itu sudah dilakukan pelepasan atau perubahan status dari lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
"Makanya pemerintah harus turun, hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi sudah ada empat orang ditahan. Pemerintah turun, lindungi rakyat."
"Yang tahu status tanah itu, kan, pemerintah. Rakyat tidak tahu statusnya ini apa. Pemerintah jangan tutup mata, jangan apatis dengan rakyatnya. Kami atas nama Komisi I meminta pemerintah turun," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat