SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga warga Desa Telemow yang didakwa dengan pasal 385 dan 372 KUHP terkait dugaan penyerobotan lahan, Kamis (20/3/2024).
Persidangan yang dihadiri puluhan orang warga dan keluarga terdakwa ini berlangsung dalam situasi penuh tekanan.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, yang mendampingi para terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya, tadi sidang pembacaan dakwaan untuk tiga orang, mereka didakwa pasal 385 dan 372 terkait penyerobotan lahan," ujar Fathul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/03/2025).
Sidang sempat diwarnai ketidakpastian setelah beredar isu bahwa persidangan akan ditunda karena keluarga Wakil Ketua PN PPU berduka. Namun, tanpa pemberitahuan resmi, sidang tetap digelar.
"Tadi memang tergesa-gesa, jadi persiapannya agak kurang. Semalam ada gosip bahwa sidang ditunda karena keluarganya Wakil Ketua PN PPU meninggal. Tapi pemberitahuan hanya melalui japri (pesan personal) dan grup, bukan secara resmi, jadi kami tetap datang. Faktanya, sidang tetap berjalan," katanya.
Fathul menduga ada unsur permainan dalam penyebaran isu penundaan sidang.
"Saya rasa ada (dugaan) setingan untuk mengacaukan. Mungkin ada yang berencana menghadiri sidang secara ramai-ramai. Dugaan saya, ini dilakukan oleh pihak yang ingin menyalahkan para terdakwa, dan mungkin mereka yang berpihak pada kepentingan korporasi, dalam hal ini PT ITCHI Kartika Utama," ujarnya.
LBH Samarinda juga mempertanyakan alasan ketidaktahuan jaksa terkait alamat kuasa hukum para terdakwa.
Baca Juga: PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi
"Kami enggak dapat pemberitahuan resmi dalam bentuk surat atau PDF. Kalau alasannya mereka tidak tahu alamat kami, itu jelas bohong. Di dokumen kepolisian, ada lampiran surat kuasa, di sana tertera alamat dan nomor telepon kami sebagai penasihat hukum. Seharusnya bisa dihubungi," tegasnya.
Warga Telemow Tagih Janji Prabowo: Tanah Ini Milik Kami!
Gelombang solidaritas terhadap empat warga Desa Telemow yang kini menghadapi sidang perdana dugaan penyerobotan lahan HGB PT ITCHI KU terus mengalir.
Mereka menuntut negara menunjukkan keadilan, dengan membebaskan lahan dan warga yang ditahan, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto bersikap.
Di luar Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), tempat kasus ini disidangkan, sejumlah warga membawa kertas bertuliskan tagar #TANAHUNTUKRAKYAT dan menuntut keadilan bagi empat warga yang kini menjadi terdakwa.
Sartinah (45), istri salah satu terdakwa, Rudiansyah, menyuarakan harapannya agar tanah Telemow dikembalikan kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Belum Ada Kasus Flu Tipe A di Kaltim, tapi Jangan Lengah!
-
Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
-
Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
-
Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
-
Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim