SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Lurah Sungai Kapih berinisial EA (54) dan Ketua tim PTSL Kelurahan Sungai Kapih berinisial RL (46).
Keduanya resmi diringkus oleh Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda setelah adanya laporan dari warga dimana setiap ingin membuat sertifikat, dimintai sejumlah uang oleh RL, yang telah diperintahkan oleh EA.
Diketahui, setiap warga yang hendak membuat sertifikat, kedua pelaku ini meminta pungutan sebesar Rp 1,5 Juta per kapling lahan.
“Jadi setiap ada warga yang hendak membuat sertifikat tanah, pelaku RL ini meminta sejumlah uang sebesar Rp. 1,5 juta atas perintah dari EA,” ungkap Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Senin Besok, 80 Sekolah di Samarinda Mulai Pembelajaran Tatap Muka
AKBP Eko Budiarto menambahkan, EA merupakan lurah dari Sungai Kapih. Bahkan sejak November 2020, kurang lebih 1500 pengajuan sertifikat dari masyarakat telah masuk.
“Iya si EA ini adalah Lurah Sungai Kapih. Pungli ini sudah berjalan dari tahun 2020 lalu, dengan pengajuan dari masyarakat sebanyak 1500,” jelasnya.
Disinggung mengenai masing-masing peran dari kedua pelaku, Eko Budiarto menambahkan RL ditunjuk oleh EA sebagai ketua tim PTSL, namun RS tidak membuat tim satuan tugas tingkat kelurahan sesuai peraturan walikota (perwali) nomor 24 tahun 2007.
“Si RL ditunjuk sebagai tim PTSL oleh EA, namun RL tidak membentuk satuan tugas tingkat kelurahan. Yang artinya dikerja hanya sendirian saja,” bebernya.
“RL juga sempat pernah melaksanakan kegiatan yang sama, pada saat EA menjabat sebagai lurah di Pelita. Namun dulu RL merekrut tim dari keluarganya sendiri yang Sebagian ada dari warga setempat,” sambungnya.
Baca Juga: Banyak Tambang Ilegal di Samarinda, Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan Dewan Kota Tepian
Kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 24.350.000 dari tangan RL, yang diketahui merupakan hasil pengurusan pada tanggal 5 Oktober 2021.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Hakim Tipikor 'Main Mata' dengan Koruptor? Pukat UGM: Jangan-jangan Ini Puncak Gunung Es
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Eks Menteri Susi Pudjiastuti Kritik Pungli di Lokasi Wisata Bikin Sepi Pengunjung: Menyedihkan!
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Langkah Perempuan Kaltim Menuju Mimpi: Pendidikan Gratis hingga S3
-
Waspada DBD! Kaltim Catat 1.375 Kasus Sejak Awal Tahun
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan