SuaraKaltim.id - Pengawasan dari Inspektorat Pertambangan dipertanyakan oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda. Mereka menyinggung soal adanya kegiatan pertambangan ilegal yang masih bebas dilakukan di Samarinda.
Singgungan keras dilontarkan Anhar, salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Tepian. Menurutnya, pertambangan ilegal yang bebas terjadi di Samarinda seperti tanpa pengawasan.
Ia mengatakan, kegiatan ilegal yang dianggap penyumbang banjir di Kota peradaban itu perlu pengawasan yang sangat ketat. Sehingga tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kalau pertambangan itu diawasi dengan ketat, maka tidak ada istilah illegal mining,” tegasnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (10/10/2021).
Ia bahkan menyatakan, pengusutan kasus pertambangan ilegal yang terjadi di Samarinda harus dilakukan. Pasalnya, begitu banyak pertanyaan soal bagaimana bisa perusahaan ilegal bebas menggaruk batu bara, lalu bebas menjualnya. Padahal, syarat menjual hasil tambang itu perlu adanya Surat Keterangan Barang (SKB).
“Bisanya dia menambang ilegal tapi jualnya legal, artinya ada instansi yang berwenang mengeluarkan surat tersebut,” ucapnya.
Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku, untuk mengetahui bagaimana pengelolaan perusahaan pertambangan batu bara baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan mulai dari pengerukan hingga proses reklamasi, Komisi III DPRD Samarinda akan meninjau lokasi pertambangan.
“Kami akan turun langsung meninjau, kalau ada yang bermasalah, kami akan datangi Kementerian LHK, dan Kementerian ESDM dan kami akan minta izinnya dicabut,” tuturnya.
Selain itu, Ahmad Tahir sebagai Inspektorat Pertambangan Perwakilan Kaltim kini enggan memberikan komentar terkait pengawasan pertambangan. Iaa mengatakan, bahwa penjelasan mengenai hal tersebut harus melalui kementerian.
Baca Juga: Ingin Tebus HP yang Digadaikan dan Beli Baju Baru, Ponakan Curi Uang Paman Rp 27 Juta
“Kami tidak bisa berikan penjelasan, kalau mau langsung ke kementrian, karena ini satu pintu,” ucap Ahmad Tahir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi