SuaraKaltim.id - Pengawasan dari Inspektorat Pertambangan dipertanyakan oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda. Mereka menyinggung soal adanya kegiatan pertambangan ilegal yang masih bebas dilakukan di Samarinda.
Singgungan keras dilontarkan Anhar, salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Tepian. Menurutnya, pertambangan ilegal yang bebas terjadi di Samarinda seperti tanpa pengawasan.
Ia mengatakan, kegiatan ilegal yang dianggap penyumbang banjir di Kota peradaban itu perlu pengawasan yang sangat ketat. Sehingga tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kalau pertambangan itu diawasi dengan ketat, maka tidak ada istilah illegal mining,” tegasnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (10/10/2021).
Ia bahkan menyatakan, pengusutan kasus pertambangan ilegal yang terjadi di Samarinda harus dilakukan. Pasalnya, begitu banyak pertanyaan soal bagaimana bisa perusahaan ilegal bebas menggaruk batu bara, lalu bebas menjualnya. Padahal, syarat menjual hasil tambang itu perlu adanya Surat Keterangan Barang (SKB).
“Bisanya dia menambang ilegal tapi jualnya legal, artinya ada instansi yang berwenang mengeluarkan surat tersebut,” ucapnya.
Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku, untuk mengetahui bagaimana pengelolaan perusahaan pertambangan batu bara baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan mulai dari pengerukan hingga proses reklamasi, Komisi III DPRD Samarinda akan meninjau lokasi pertambangan.
“Kami akan turun langsung meninjau, kalau ada yang bermasalah, kami akan datangi Kementerian LHK, dan Kementerian ESDM dan kami akan minta izinnya dicabut,” tuturnya.
Selain itu, Ahmad Tahir sebagai Inspektorat Pertambangan Perwakilan Kaltim kini enggan memberikan komentar terkait pengawasan pertambangan. Iaa mengatakan, bahwa penjelasan mengenai hal tersebut harus melalui kementerian.
Baca Juga: Ingin Tebus HP yang Digadaikan dan Beli Baju Baru, Ponakan Curi Uang Paman Rp 27 Juta
“Kami tidak bisa berikan penjelasan, kalau mau langsung ke kementrian, karena ini satu pintu,” ucap Ahmad Tahir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas