SuaraKaltim.id - Pelaku pencurian dengan kekerasan kepada pedagang sembako dan telur Mama Anjas di depan Pasar Tamrin (19/4/2021) lalu berhasil diringkus Polres Bontang. Tersangka ditangkap di Simpang 3 jalan Brigjend Katamso, Minggu (10/10/2021). Tersangka sudah menjadi buronan selama 6 bulan kebelakang.
Saat dilakukan penangkapan, tim Jatanras Polres Bontang terpaksa menembak tersangka karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Dua kakinya ditembus timah panas. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan jika SK (52) merupakan residivis di Makassar akibat kasus pembunuhan dan divonis 7 tahun penjara.
Diketahui, di Bontang, pelaku telah melakukan 4 kali aksinya melakukan pencurian, penjambretan dan perampokan. Sehari-hari SK bekerja sebagai buruh harian lepas. Sembari bekerja, ia juga memantau target kejahatan selanjutnya.
"Berulang kali melakukan tindakan kriminal di Kota Bontang," kata AKBP Hamam Wahyudi disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Polisi Ungkap Rekayasa Wanita Korban Perampokan Rp1,3 Miliar di Garut
Saat melakukan pengejaran Polres Bontang memegang ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman CCTV kejahatan di sekitar toko sembako Mama Anjas.
"Berkat bantuan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku Polisi menguber tersangka," ucapnya.
Dari keterangan tersangka SK mengaku, sakit hati akibat perkataan dari bosnya sebelumnya (Toko Mama Anjas) dan pada akhirnya merampok uang sejumlah Rp 15 juta.
"Sakit hati karena sering di kata-katain, baru bekerja 2 bulan terus berhenti" ucapnya.
Tidak berhenti sampai disitu, September kemarin tersangka pun berhasil merampok mobil diam di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka berdomisili di Bontang dan tinggal Marangkayu. Tersangka tidak memiliki tempat tinggal tetap di Bontang.
Baca Juga: Lampiaskan Sakit Hati Karena Diselingkuhi, Ibu Ini Malah Ramai Tuai Kritik Warganet
Sebelum melakukan aksinya SK terlebih dahulu memantau wilayah. Saat beraksi, ia menggunakan senjata tajam sebagai senjata mengancam.
"Pengakuan SK hasil curianya untuk menghidupi keluarga," terangnya.
Akibat perbuatanya, tersangka akan mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenakan pasal berlapis yaitu 365, 362 dan 363 KUHP.
"Ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Perampok Gasak 830 Kg Rambut Manusia Senilai Rp1,9 Miliar dari Gudang di Bengaluru
-
Attitude Fuji Jadi Sorotan, Begini Adab Majikan Terhadap ART menurut Islam
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN