SuaraKaltim.id - Masyarakat Kota Samarinda kembali dibuat heboh dengan kabar dugaan aktivitas galian tambang batu bara yang diduga ilegal di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Kabar yang semula tersebar luas di sosial media tersebut, bahkan sudah sampai ke telinga anggota DPRD Samarinda.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menyatakan pihaknya belum bisa bergerak tanpa adanya aduan resmi warga terhadap aktivitas yang disebut-sebut merugikan warga sekitar.
"Kami selama ini sudah jalan. Cuman yang jadi masalah, pengembalian fungsi lingkungan itu kami harus tau siapa yang melakukannya? Masyarakat diam, bagaimana kami tau?," ungkapnya, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (13/10/2021).
Perempuan yang akrab disapa Yama itu menuturkan, sepanjang masyarakat mengetahui siapa oknum dibalik aktivitas tambang diduga ilegal tersebut dan menginformasikan ke DLH Samarinda, ditegaskan olehnya, pihaknya akan coba mendekati pihak penambang untuk bisa mengembalikan fungsi lahan.
"Tidak ada komentar warga. Ditanya tidak tahu. Kalau kami menunjuk misalnya ada siapa disitu, selalu bilang tidak. Padahal kami (DLH) ingin mengundang bicara pemulihan lingkungan," tambahnya.
Dia melanjutkan, dari informasi yang didapatnya sementara, pihak penambang diduga juga berangkat dari oknum masyarakat sendiri. Meski demikian, ditegaskannya bahwa DLH Samarinda tak memiliki wewenang perihal perizinan pertambangan di Samarinda.
"Intinya, sepanjang kami tahu siapa yang melakukan kami akan panggil. Biar mafia tambang ilegal atau tidak, tidak masalah," tegasnya.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Anwar Busra mengatakan tambang di Muang Dalam tersebut dipastikan ilegal.
Ia mejelaskan, bahwa sebelumnya telah dibentuk tim antara ESDM Kaltim dengan instansi terkait guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca Juga: Pungli Sertifikat Tanah di Samarinda, Polisi Tetapkan Lurah Jadi Tersangka
"Ya kalau ilegal itu, kemarin kan dengan Gakkum (penegak hukum) dari KLHK. Harusnya mereka (Gakkum) sebagai penegak hukum. Mereka yang menyampaikan ke pihak berwajib," jelas Azwar Busra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026