SuaraKaltim.id - Masyarakat Kota Samarinda kembali dibuat heboh dengan kabar dugaan aktivitas galian tambang batu bara yang diduga ilegal di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Kabar yang semula tersebar luas di sosial media tersebut, bahkan sudah sampai ke telinga anggota DPRD Samarinda.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menyatakan pihaknya belum bisa bergerak tanpa adanya aduan resmi warga terhadap aktivitas yang disebut-sebut merugikan warga sekitar.
"Kami selama ini sudah jalan. Cuman yang jadi masalah, pengembalian fungsi lingkungan itu kami harus tau siapa yang melakukannya? Masyarakat diam, bagaimana kami tau?," ungkapnya, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (13/10/2021).
Perempuan yang akrab disapa Yama itu menuturkan, sepanjang masyarakat mengetahui siapa oknum dibalik aktivitas tambang diduga ilegal tersebut dan menginformasikan ke DLH Samarinda, ditegaskan olehnya, pihaknya akan coba mendekati pihak penambang untuk bisa mengembalikan fungsi lahan.
"Tidak ada komentar warga. Ditanya tidak tahu. Kalau kami menunjuk misalnya ada siapa disitu, selalu bilang tidak. Padahal kami (DLH) ingin mengundang bicara pemulihan lingkungan," tambahnya.
Dia melanjutkan, dari informasi yang didapatnya sementara, pihak penambang diduga juga berangkat dari oknum masyarakat sendiri. Meski demikian, ditegaskannya bahwa DLH Samarinda tak memiliki wewenang perihal perizinan pertambangan di Samarinda.
"Intinya, sepanjang kami tahu siapa yang melakukan kami akan panggil. Biar mafia tambang ilegal atau tidak, tidak masalah," tegasnya.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Anwar Busra mengatakan tambang di Muang Dalam tersebut dipastikan ilegal.
Ia mejelaskan, bahwa sebelumnya telah dibentuk tim antara ESDM Kaltim dengan instansi terkait guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca Juga: Pungli Sertifikat Tanah di Samarinda, Polisi Tetapkan Lurah Jadi Tersangka
"Ya kalau ilegal itu, kemarin kan dengan Gakkum (penegak hukum) dari KLHK. Harusnya mereka (Gakkum) sebagai penegak hukum. Mereka yang menyampaikan ke pihak berwajib," jelas Azwar Busra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
-
Berapa Anggaran Snack Pejabat? Tak Habis Dimakan, Tapi Habisi Uang Negara
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat