Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui itu legal," kata Rita.

Kemudian Jaksa pun membacakan BAP milik Rita ketika dalam penyidikan di KPK. Rerkait komunikasi Rita dengan Azis Syamsuddin.

"Apakah pak Azis menyampaikan "Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dollar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda."

"Benar begitu," tanya Jaksa KPK.

Baca Juga: Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan

"Iya," jawab Rita.

Jaksa kembali membacakan. Rita pun membalas komunikasi dengan Azis. Dimana Rita menanyakan "Berapa bang dan itu uang dari abang ? Jawaban balasan Rita ke Azis.

Kemudian, Azis kembali membalas menyampaikan ada sekitar Rp 8 miliar, iya. Itu uang dollar dari saya."

Rita mengaku hanya kaget mendengar uang sebanyak 8 miliar itu. Ketika Azis memberitahu.

"Saya cuma bilang Rp 8 miliar," ekspresi Rita ketika mendengar uang sebanyak itu

Baca Juga: Profil Beni Hernedi, Wakil Bupati Dua Kali Jadi Plt Bupati Gegara OTT KPK

Jaksa kembali menenkankan Rita apakah benar BAP itu.

"Iya, benar," kembali jawab Rita.

Rita menegaskan tak mau memberikan keterangan palsu. Ia, takut akan dihukum lima rahun penjara. Bila nantinya ketahuan.

"Saya sampaikan nggak bisa mengakui itu, karena teman saya bilang kesaksian palsu 5 tahun penjara."

"Saya bilang, saya tahu abang baik niatnya bantu. Tapi, untuk akui Rp 8 Miliar saya nggak bisa," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Load More