Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam. [Presisi.co]

Lebih lanjut, ia mempersilahkan gugatan tersebut untuk diteruskan. Pihaknya pun telah siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur ke PN Samarinda pada Selasa kemarin itu.

"Silahkan saja gugat, kami serahkan pengadilan saja memustuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan, bukan kuasa hukum itu namanya," terangnya

Load More