SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan akan menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Penyerahan bantuan itu berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 440/5644/0901/B.Kestra/2021 tentang pemberian santunan sebesar Rp 10 juta kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Abdu Safa Muha telah mengeluarkan surat turunan Nomor :460/1518/DPSM.03 perihal pemberitahuan kepada Ahli Waris untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk, mendapatkan santunan dari Pemerintah Provinsi.
"Kita sudah sebar surat itu per hari ini dan telah meminta data-data yang meninggal akibat Covid-19 dari Dinas Kesehatan," kata Safa Muha, dilansir dari Klikkaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (22/10/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang, ada 361 orang yang meninggal akibat Covid-19.
Namun, ada 6 orang yang bukan berasal dari Kota Bontang. Walhasil total sementara ada 355 orang yang akan mendapat santunan.
"Jumlah tersebut didapat dari Dinkes yang selanjutnya akan di verifikasi ke Kelurahan," terangnya.
Lebih lanjut pendataan akab terus berjalan hingga batas akhir pengumpulan berkas di 27 Oktober mendatang. Untuk itu diminta kepada seluruh ahli waris agar mempersiapkan berkas yang menjadi persyaratan mendapatkan santunan kematian.
"Akan ada tim kecil yang akan membantu untuk memverifikasi setiap korban yang meninggal karena Covid-19 sampai lima hari mendatang," ucapnya.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Tingkatkan SDM Petani Binaan Sektor Hortikultura
Sebagai tambahan informasi, setiap ahli waris diwajibkan mempersiapkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto Kopi KTP dan KK ahli waris;
- Foto Kopi KTP dan KK Korban;
- Foto kopi surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau rumah karantina/isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR/Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) bagi yang terkonfirmasi Covid-19;
- Foto kopi surat kematian dari rumah sakit dan resume medis dari korban probable Covid-19;
- Foto kopi buku tabungan ahli waris (Bank KaltimTara agar tidak ada potongan administrasi) ;
- Foto kopi surat pernyataan ahli waris dari Kelurahan;
- Surat kuasa ahli waris bermaterai dari Kelurahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Kenalan dengan Stade Brest, Dulu Rumah Franck Ribery Kini Jadi Hunian Mees Hilgers
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
Terkini
-
Angka Stunting Turun, Kukar Jadi Contoh Daerah Penyangga IKN
-
Air Mata Sulastri Jadi Penengah, Bentrokan Mahasiswa dan Aparat di DPRD Kaltim Batal Pecah
-
Siswa SD 003 Bontang Sementara Pindah Sekolah, Menunggu Investigasi Rampung
-
Rp 600 Ribu per Siswa, Pemkab PPU Bantu Pelajar Baru di Kawasan IKN
-
Neni Usulkan Semua Sekolah di Bontang Pasang CCTV