SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan akan menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Penyerahan bantuan itu berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 440/5644/0901/B.Kestra/2021 tentang pemberian santunan sebesar Rp 10 juta kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Abdu Safa Muha telah mengeluarkan surat turunan Nomor :460/1518/DPSM.03 perihal pemberitahuan kepada Ahli Waris untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk, mendapatkan santunan dari Pemerintah Provinsi.
"Kita sudah sebar surat itu per hari ini dan telah meminta data-data yang meninggal akibat Covid-19 dari Dinas Kesehatan," kata Safa Muha, dilansir dari Klikkaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (22/10/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang, ada 361 orang yang meninggal akibat Covid-19.
Namun, ada 6 orang yang bukan berasal dari Kota Bontang. Walhasil total sementara ada 355 orang yang akan mendapat santunan.
"Jumlah tersebut didapat dari Dinkes yang selanjutnya akan di verifikasi ke Kelurahan," terangnya.
Lebih lanjut pendataan akab terus berjalan hingga batas akhir pengumpulan berkas di 27 Oktober mendatang. Untuk itu diminta kepada seluruh ahli waris agar mempersiapkan berkas yang menjadi persyaratan mendapatkan santunan kematian.
"Akan ada tim kecil yang akan membantu untuk memverifikasi setiap korban yang meninggal karena Covid-19 sampai lima hari mendatang," ucapnya.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Tingkatkan SDM Petani Binaan Sektor Hortikultura
Sebagai tambahan informasi, setiap ahli waris diwajibkan mempersiapkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto Kopi KTP dan KK ahli waris;
- Foto Kopi KTP dan KK Korban;
- Foto kopi surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau rumah karantina/isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR/Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) bagi yang terkonfirmasi Covid-19;
- Foto kopi surat kematian dari rumah sakit dan resume medis dari korban probable Covid-19;
- Foto kopi buku tabungan ahli waris (Bank KaltimTara agar tidak ada potongan administrasi) ;
- Foto kopi surat pernyataan ahli waris dari Kelurahan;
- Surat kuasa ahli waris bermaterai dari Kelurahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat