Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 25 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Pelaku saat menujukkan mobil hasil rampasan dari supir travel. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Rayhan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman  12 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More