SuaraKaltim.id - Buntut aksi pemberhentian truk bermuatan CPO yang dilakukan oleh masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang lakukan uji beban kapasitas barang bawaan.
Dari total 22 truk yang ditahan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Dayak, Dishub lakukan pengecekan terhadap 3 truk dengan jenis kecil, sedang, hingga besar.
Kepala Seksi Angkutan Umum, Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, hasil dari pemeriksaan terhadap tiga truk ada satu truk kecil yang surat-suratnya mati dari 2016 lalu.
Tak hanya itu, untuk truk yang berukuran sedang dan besar pun syarat-syaratnya ditahan akibat peruntukkan yang tidak sesuai. Harusnya, truk tersebut tidak dipakai untuk membawa barang muatan CPO.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Gelontorkan Rp 22 Miliar untuk Pendidikan Anak-anak Bontang
Walhasil, Dishub menahan surat-surat tersebut dan akan menghubungi perusahaan dari barang bawaan itu.
Diketahui, setiap jenis truk memiliki batas maksimal muatan. Misalnya untuk truk kecil dengan beban maksimal hanya 8 ton tetapi, truk yang didapat membawa beban sebanyak 12 ton.
Untuk truk bermuatan sedang harusnya dengan kapasitas 14 ton, namun membawa barang muatan melebihi beban hingga 21 ton.
"Dari ketiganya semua membawa beban dengan kapasitas berlebih. Jadi surat-surat kami tahan dan akan melakukan komunikasi dengan perusahaan yang diketahui berasal dari Kutai Timur," kata Welly dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (25/10/2021).
Hasil dari penjaringan uji beban itu, Dishub masih belum memberikan tindakan tegas. Padahal masalah truk dengan kapasitas berlebih masih kerap kali didapat.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Depan Mako Polresta Bontang, 1 Bocah 15 Tahun Tewas di Tempat
"Kami masih belum kasih tindakan tegas, yang jelas kita akan berikan teguran jika ternyata masih mengulangi kesalahan maka akan ada penahanan truk oleh Dishub," sambungnya.
Berita Terkait
-
Antisipasi Parkir Sembarangan di Monas: Dishub Siapkan Derek hingga Tangkap Jukir Liar
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Viral Banyak Kasus Ormas Minta THR, Apa Fungsi Ormas yang Sebenarnya?
-
Ormas FBR Vs BANTARA Tawuran saat Bulan Puasa, Begini Kronologi dan Pemicu Bentrokan!
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN