Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Dishub Balikpapan saat medata jukir liar. [Inibalikpapan.com]

“Bagi hasil atau gaji petugas parkir elektronik dengan parkir binaan, berbeda. Petugas parkir elektronik mendapat gaji tiap bulan, sementara uang hasil retribusi parkir diserahkan pada UPT Pengelolaan Parkir Dishub. Sementara itu, untuk parkir binaan Dishub sistemnya bagi hasil." 

“30 persen untuk kas Kota Balikpapan, dan 70 persen untuk juru parkir. Shift juga dua kali. Untuk setornya tergantung kesepakatan. Ada per bulan, ada per hari,” bebernya.

Sistem bagi hasil ini, menurutnya mengacu regulasi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2006. Selain rompi dan tanda pengenal, jukir binaan juga dilengkapi karcis retribusi.

“Sehingga dalam menarik tarif parkir pada pengendara, harusnya para jukir binaan ini memberikan karcis parkir resmi,” tutupnya.

Baca Juga: Disdikbud Balikpapan Klaim Vaksinasi Pelajar Sudah Capai 100 Persen

Load More