SuaraKaltim.id - Untuk menciptakan kawasan lalu lintas yang lancar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar yang ada di Kota Pelabuhan.
Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, dari kegiatan razia yang dilaksanakan petugas Dishub di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah beberapa hari lalu, dilaporkan puluhan kendaraan berbagai jenis melanggar aturan parkir.
Katanya, ada 38 kendaraan pribadi dan beberapa kendaraan jenis pick-up dan angkot yang dijaring oleh pihaknya.
“Semua kendaraan tersebut terjaring karena telah melakukan pelanggaran parkir secara sembarangan atau tidak pada tempatnya,” ujarnya disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (26/10/2021).
Ia menjelaskan, di dalam kegiatan razia memang menyasar ketertiban angkutan umum. Baik angkot dan angkutan barang, termasuk parkir liar dan penjualan buah yang menggunakan kendaraan.
“Dalam razia itu kami mengecek kendaraannya karena sudah beralih fungsi dari angkutan, tapi dipakai jualan gak boleh,” akunya.
Katanya, selama Covid-19 tim Dishub ini dimasukan dalam Satgas Kota seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan (Diskes), serta BPBD sebagai salah satu tim yang melakukan penutupan jalan untuk pengetatan protokol kesehatan (Prokes).
“Jadi selama Covid-19 tim Dishub bergerak di lapangan untuk pencegahan Covid, setelah PPKM turun di level 2 dan sesuai dengan visi misi Walikota menjadikan kota yang myaman dihuni dan modern, otomatis kota ini harus terjaga ketertibannya, untuk itu bidang perhubungan yang terkait melakukan penertiban yakni angkutan barang dan angkutan orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama PPKM turun ke level 2, aktivitas masyarakat dirasakan mulai semakin banyak. Parkir liar tersebut dikatakan bisa menghambat aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Usut Dugaan Cashback di Pelabuhan Kariangau, Kejari Balikpapan Panggil Operator Kapal
“Salah satunya angkutan barang yang bisa menimbulkan kecelakaan, kami tindak sesuai dengan kegiatan di lapangan,” akunya.
Terkait mereka yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa teguran dan ada juga yang diberi tindakan tegas lainnya. Seperti yang terjadi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kilometer 13 yang menuju ke Peti Kemas.
“Jika kendaraannya terparkir disitu nggak ada sopirnya, maka kita pasang imbauan, tapi kalau ada sopirnya langsung kita tindak di tempat karena masuk dalam razia gabungan."
“Kalau melanggar rambu tindakannya dari kepolisian dalam hal ini Satlantas, kalau terkait angkutan barangnya baru Dishub yang menindak dari KIR nya yang mati atau tidak,” tuturnya.
Perlu diketahui jika dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas angkutan jalan, tidak boleh parkir kendaraan yang berada di status jalan nasional dan provinsi, yang boleh ditetapkan parkir dipinggir jalan hanya status jalan kota dan sudah ditetapkan melalui keputusan Walikota.
“Tidak semua jalan dalam kota bisa dijadikan tempat parkir, kecuali ditanda rambu parkir dan ada markanya, diluar itu gak boleh parkir dan dapat tindakan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Bukan Ganti Guru, AI Justru Bantu Ciptakan Kelas yang Lebih Hidup
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
-
CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
-
CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029