Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Salah satu petugas Dishub Balikpapan menempelkan stiker imbauan pelanggaran parkir di sebuah truk. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Untuk menciptakan kawasan lalu lintas yang lancar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar yang ada di Kota Pelabuhan. 

Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, dari kegiatan razia yang dilaksanakan petugas Dishub di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah beberapa hari lalu, dilaporkan puluhan kendaraan berbagai jenis melanggar aturan parkir.

Katanya, ada 38 kendaraan pribadi dan beberapa kendaraan jenis pick-up dan angkot yang dijaring oleh pihaknya.

“Semua kendaraan tersebut terjaring karena telah melakukan pelanggaran parkir secara sembarangan atau tidak pada tempatnya,” ujarnya disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Usut Dugaan Cashback di Pelabuhan Kariangau, Kejari Balikpapan Panggil Operator Kapal

Ia menjelaskan, di dalam kegiatan razia memang menyasar ketertiban angkutan umum. Baik angkot dan angkutan barang, termasuk parkir liar dan penjualan buah yang menggunakan kendaraan.

“Dalam razia itu kami mengecek  kendaraannya karena sudah beralih fungsi dari angkutan, tapi dipakai jualan gak boleh,” akunya. 

Katanya, selama Covid-19 tim Dishub ini dimasukan dalam Satgas Kota seperti Satpol PP,  Dinas Kesehatan (Diskes), serta BPBD sebagai salah satu tim yang melakukan penutupan jalan untuk pengetatan protokol kesehatan (Prokes).

“Jadi selama Covid-19 tim Dishub bergerak di lapangan untuk pencegahan Covid, setelah PPKM turun di level 2 dan sesuai dengan visi misi Walikota menjadikan kota yang myaman dihuni dan modern, otomatis kota ini harus terjaga ketertibannya, untuk itu bidang perhubungan yang terkait melakukan penertiban yakni angkutan barang dan angkutan orang,” jelasnya. 

Ia menambahkan, selama PPKM turun ke level 2, aktivitas masyarakat dirasakan mulai semakin banyak. Parkir liar tersebut dikatakan bisa menghambat aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Klinik Kesehatan di Balikpapan Dibobol, Decoder CCTV dan Uang Tunai Puluhan Juta Raib

“Salah satunya angkutan barang yang bisa menimbulkan kecelakaan, kami tindak sesuai dengan kegiatan di lapangan,” akunya. 

Terkait mereka yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa teguran dan ada juga yang diberi tindakan tegas lainnya. Seperti yang terjadi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kilometer 13 yang menuju ke Peti Kemas. 

“Jika kendaraannya terparkir disitu nggak ada sopirnya, maka kita pasang imbauan, tapi kalau ada sopirnya langsung kita tindak di tempat karena masuk dalam razia gabungan."

“Kalau melanggar rambu tindakannya dari kepolisian dalam hal ini Satlantas,  kalau terkait angkutan barangnya baru Dishub yang menindak dari KIR nya yang mati atau tidak,” tuturnya.

Perlu diketahui jika dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas angkutan jalan, tidak boleh parkir kendaraan yang berada di status jalan nasional dan provinsi, yang boleh ditetapkan parkir dipinggir jalan hanya status jalan kota dan sudah ditetapkan melalui keputusan Walikota. 

“Tidak semua jalan dalam kota bisa dijadikan tempat parkir, kecuali ditanda rambu parkir dan ada markanya, diluar itu gak boleh parkir dan dapat tindakan,” pungkasnya.

Load More