SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengingatkan kepada pemilik angkutan kota (angkot) untuk tidak memasang stiker atau sejenis reklame di angkot selain yang sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Jadi dalam aturan Perda tidak boleh ada stiker selain motto Kota Balikpapan, nama perusahaan pengelola angkot, serta jalur rute angkot,” ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (31/10/2021).
Ia menambahkan, memang secara ekonomis kalau stiker yang berbentuk reklame produk berjalan seperti dipasangkan ke angkot bisa menambah pendapatan dari sektor Pajak atau retribusi daerah.
“Tapi pada Perdanya itu menyatakan dilarang pemasangan sejenis reklame stiker di angkot, kalau tau Perdanya diubah dulu,” katanya.
Selama ini belum ada kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan hal tersebut, hanya ada yang boleh melakukan pemasangan stiker dan reklame pada jenis taksi.
“Untuk di Balikpapan belum bisa diterapkan, sehingga Dishub Balikpapan rutin melakukan razia angkot yang melanggar ketentuan stiker atau reklame yang dipasang di angkot,” akunya
Adapun Perda Kota Balikpapan yang menyangkut hal tersebut pada Perda Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi yang dikemukakan Pasal 6 ayat (1).
“Memang dalam Perda tersebut, pengemudi atau angkutan kota tidak boleh memasang stiker-stiker selain yang ditentukan, termasuk iklan,” ucapnya.
Setelah melakukan razia angkot beberapa waktu lalu, ada 100 angkot nomor 7 (trayek Terminal Damai-Sepinggan- Batakan- Gunung Tembak-PP) yang diketahui memasang stiker pada bagian kaca depan dan belakang angkotnya, sehingga oleh petugas diminta untuk dilepas.
Baca Juga: Cuaca Esktrim, BPBD Balikpapan Sebut Delapan Wilayah Ini Rawan Banjir dan Tanah Longsor
“Termasuk tulisan atau logo yang berada di seragam pengemudi juga tidak diperkenankan. Terkecuali pihak perusahaan angkot tersebut bekerja sama dengan Organda dan Dishub."
“Di seragam juga nggak boleh ada tulisan promosi dan sebagainya, kecuali ada kerja sama dengan Organda dan ke kita itu boleh, tapi khusus seragam loh ya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, angkot yang masih terpasang stiker dan tulisan partai politik atau tokoh politik pun juga ditertibkan petugas. Dirman mengatakan untuk angkot tidak diperkenankan memasang stiker partai politik apapun.
“Stiker partai dan sejenisnya. Kalau angkot itu nggak boleh, tapi kalau angkutan pribadi, silakan aja,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis