SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengingatkan kepada pemilik angkutan kota (angkot) untuk tidak memasang stiker atau sejenis reklame di angkot selain yang sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Jadi dalam aturan Perda tidak boleh ada stiker selain motto Kota Balikpapan, nama perusahaan pengelola angkot, serta jalur rute angkot,” ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (31/10/2021).
Ia menambahkan, memang secara ekonomis kalau stiker yang berbentuk reklame produk berjalan seperti dipasangkan ke angkot bisa menambah pendapatan dari sektor Pajak atau retribusi daerah.
“Tapi pada Perdanya itu menyatakan dilarang pemasangan sejenis reklame stiker di angkot, kalau tau Perdanya diubah dulu,” katanya.
Selama ini belum ada kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan hal tersebut, hanya ada yang boleh melakukan pemasangan stiker dan reklame pada jenis taksi.
“Untuk di Balikpapan belum bisa diterapkan, sehingga Dishub Balikpapan rutin melakukan razia angkot yang melanggar ketentuan stiker atau reklame yang dipasang di angkot,” akunya
Adapun Perda Kota Balikpapan yang menyangkut hal tersebut pada Perda Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi yang dikemukakan Pasal 6 ayat (1).
“Memang dalam Perda tersebut, pengemudi atau angkutan kota tidak boleh memasang stiker-stiker selain yang ditentukan, termasuk iklan,” ucapnya.
Setelah melakukan razia angkot beberapa waktu lalu, ada 100 angkot nomor 7 (trayek Terminal Damai-Sepinggan- Batakan- Gunung Tembak-PP) yang diketahui memasang stiker pada bagian kaca depan dan belakang angkotnya, sehingga oleh petugas diminta untuk dilepas.
Baca Juga: Cuaca Esktrim, BPBD Balikpapan Sebut Delapan Wilayah Ini Rawan Banjir dan Tanah Longsor
“Termasuk tulisan atau logo yang berada di seragam pengemudi juga tidak diperkenankan. Terkecuali pihak perusahaan angkot tersebut bekerja sama dengan Organda dan Dishub."
“Di seragam juga nggak boleh ada tulisan promosi dan sebagainya, kecuali ada kerja sama dengan Organda dan ke kita itu boleh, tapi khusus seragam loh ya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, angkot yang masih terpasang stiker dan tulisan partai politik atau tokoh politik pun juga ditertibkan petugas. Dirman mengatakan untuk angkot tidak diperkenankan memasang stiker partai politik apapun.
“Stiker partai dan sejenisnya. Kalau angkot itu nggak boleh, tapi kalau angkutan pribadi, silakan aja,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Bukan Ganti Guru, AI Justru Bantu Ciptakan Kelas yang Lebih Hidup
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
-
CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
-
CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029