SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengingatkan kepada pemilik angkutan kota (angkot) untuk tidak memasang stiker atau sejenis reklame di angkot selain yang sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Jadi dalam aturan Perda tidak boleh ada stiker selain motto Kota Balikpapan, nama perusahaan pengelola angkot, serta jalur rute angkot,” ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (31/10/2021).
Ia menambahkan, memang secara ekonomis kalau stiker yang berbentuk reklame produk berjalan seperti dipasangkan ke angkot bisa menambah pendapatan dari sektor Pajak atau retribusi daerah.
“Tapi pada Perdanya itu menyatakan dilarang pemasangan sejenis reklame stiker di angkot, kalau tau Perdanya diubah dulu,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Esktrim, BPBD Balikpapan Sebut Delapan Wilayah Ini Rawan Banjir dan Tanah Longsor
Selama ini belum ada kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan hal tersebut, hanya ada yang boleh melakukan pemasangan stiker dan reklame pada jenis taksi.
“Untuk di Balikpapan belum bisa diterapkan, sehingga Dishub Balikpapan rutin melakukan razia angkot yang melanggar ketentuan stiker atau reklame yang dipasang di angkot,” akunya
Adapun Perda Kota Balikpapan yang menyangkut hal tersebut pada Perda Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi yang dikemukakan Pasal 6 ayat (1).
“Memang dalam Perda tersebut, pengemudi atau angkutan kota tidak boleh memasang stiker-stiker selain yang ditentukan, termasuk iklan,” ucapnya.
Setelah melakukan razia angkot beberapa waktu lalu, ada 100 angkot nomor 7 (trayek Terminal Damai-Sepinggan- Batakan- Gunung Tembak-PP) yang diketahui memasang stiker pada bagian kaca depan dan belakang angkotnya, sehingga oleh petugas diminta untuk dilepas.
Baca Juga: Drama 90 Menit Derby Kaltim, Dua Kartu Merah, Naga Mekes Tumbangkan Beruang Madu 3-1
“Termasuk tulisan atau logo yang berada di seragam pengemudi juga tidak diperkenankan. Terkecuali pihak perusahaan angkot tersebut bekerja sama dengan Organda dan Dishub."
“Di seragam juga nggak boleh ada tulisan promosi dan sebagainya, kecuali ada kerja sama dengan Organda dan ke kita itu boleh, tapi khusus seragam loh ya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, angkot yang masih terpasang stiker dan tulisan partai politik atau tokoh politik pun juga ditertibkan petugas. Dirman mengatakan untuk angkot tidak diperkenankan memasang stiker partai politik apapun.
“Stiker partai dan sejenisnya. Kalau angkot itu nggak boleh, tapi kalau angkutan pribadi, silakan aja,” tutupnya.
Berita Terkait
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
-
Festival Literasi Balikpapan ke-4 Segera Digelar, Pendaftaran Dibuka hingga 14 Oktober 2024
-
Kota Balikpapan Raih Posisi Teratas dalam Pembangunan di Kaltim
-
Bandara IKN Belum Beres, Pesawat Jokowi Mendarat di Balikpapan
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hibah $7,6 Juta dari AS untuk Wujudkan Pusat Komando di IKN
-
Pilkada Serentak Kaltim, Milenial dan Gen Z Diharapkan Jadi Penentu Arah Baru
-
Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS