SuaraKaltim.id - Jumlah korban meninggal di lubang bekas tambang batu bara di Kaltim kembali bertambah. Akademisi bidang Hukum asal Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah ikut menyuarakan pendapatnya.
Sejak tahun 2011 hingga 2021, korban lubang tambang batu bara telah mencapai 40 jiwa. Kondisi tersebut, dinilai pria yang akrab disapa Castro itu mencerminkan buruknya tanggung jawab perusahaan terhadap kewajibannya untuk melakukan reklamasi lahan.
"Itu jelas kewajiban mutlak perusahaan. Dan siapapun yang abai dengan kewajiban itu jelas adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana," katanya dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Padahal, sambungnya, dalam ketentuan Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang (UU) 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, telah disebutkan secara eksplisit bahwa,
Baca Juga: Kebun Percobaan Dirusak Tambang Ilegal, Fakultas Pertanian Unmul Lapor ke Polres Kukar
"Setiap orang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah."
"Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut," paparnya.
Batas waktu pelaksanaan reklamasi sendiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, adalah paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Sementara batas waktu untuk pelaksanaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir. Mengacu Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010).
"Sementara faktanya, rata-rata perusahaan tambang di Kaltim, urung melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga berpuluh tahun lamanya. Ini juga yang berkontribusi besar terhadap 40 korban yang kehilangan nyawa di lubang tambang," sebutnya.
Oleh karena itu, lanjut Castro, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian dengan tidak melakukan proses hukum kepada perusahaan yang abai melakukan kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
Baca Juga: Macet Panjang di Sebulu, Warganet Sindir Tambang Batu Bara Ilegal: Mohon Maaf Owner
"Bukan hanya terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya telah memakan korban nyawa manusia saja, tapi proses hukum serupa juga harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan pertambangan batu bara yang abai atau tidak melakukan reklamasi pasca tambang," sambungya.
Ia menilai, pemerintah daerah turut memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan lancar. Daerah, bahkan punya insrumen hukum yang progresif sejak 2013 melalui Perda 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.
"Namun sayangnya, dua rezim pemerintah daerah, baik di masa Awang Faroek Ishak maupun di masa Isran Noor, substansi Perda tersebut gagal dijalankan sesuai dengan kepentingan dan harapan warga, khususnya bagi para keluarga korban," tuturnya.
Buntutnya, kejahatan dalam bentuk ketidakpatuhan reklamasi dan pascatambang itu semakin meluas, dan bakal terus menerus memakan korban.
"Jika aparat kepolisian, termasuk pemerintah, tidak serius dan memiliki komitmen kuat menyelesaikan persoalan ini, maka niscaya korban akan terus berjatuhan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Sebut Harga Batu Bara DMO Tidak Naik, Subsidi Listrik Aman?
-
Bahlil Siapkan Kepmen yang Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
-
Ekspor Batu Bara RI Mau Dibatasi
-
Bahlil: India Kepincut Hilirisasi Batu Bara dan Nikel
-
Haris Azhar Ikut Buka Suara Soal Permasalahan Pertambangan Batu Bara di Sumsel
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?