SuaraKaltim.id - Jumlah korban meninggal di lubang bekas tambang batu bara di Kaltim kembali bertambah. Akademisi bidang Hukum asal Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah ikut menyuarakan pendapatnya.
Sejak tahun 2011 hingga 2021, korban lubang tambang batu bara telah mencapai 40 jiwa. Kondisi tersebut, dinilai pria yang akrab disapa Castro itu mencerminkan buruknya tanggung jawab perusahaan terhadap kewajibannya untuk melakukan reklamasi lahan.
"Itu jelas kewajiban mutlak perusahaan. Dan siapapun yang abai dengan kewajiban itu jelas adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana," katanya dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Padahal, sambungnya, dalam ketentuan Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang (UU) 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, telah disebutkan secara eksplisit bahwa,
"Setiap orang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah."
"Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut," paparnya.
Batas waktu pelaksanaan reklamasi sendiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, adalah paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Sementara batas waktu untuk pelaksanaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir. Mengacu Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010).
"Sementara faktanya, rata-rata perusahaan tambang di Kaltim, urung melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga berpuluh tahun lamanya. Ini juga yang berkontribusi besar terhadap 40 korban yang kehilangan nyawa di lubang tambang," sebutnya.
Oleh karena itu, lanjut Castro, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian dengan tidak melakukan proses hukum kepada perusahaan yang abai melakukan kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
Baca Juga: Kebun Percobaan Dirusak Tambang Ilegal, Fakultas Pertanian Unmul Lapor ke Polres Kukar
"Bukan hanya terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya telah memakan korban nyawa manusia saja, tapi proses hukum serupa juga harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan pertambangan batu bara yang abai atau tidak melakukan reklamasi pasca tambang," sambungya.
Ia menilai, pemerintah daerah turut memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan lancar. Daerah, bahkan punya insrumen hukum yang progresif sejak 2013 melalui Perda 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.
"Namun sayangnya, dua rezim pemerintah daerah, baik di masa Awang Faroek Ishak maupun di masa Isran Noor, substansi Perda tersebut gagal dijalankan sesuai dengan kepentingan dan harapan warga, khususnya bagi para keluarga korban," tuturnya.
Buntutnya, kejahatan dalam bentuk ketidakpatuhan reklamasi dan pascatambang itu semakin meluas, dan bakal terus menerus memakan korban.
"Jika aparat kepolisian, termasuk pemerintah, tidak serius dan memiliki komitmen kuat menyelesaikan persoalan ini, maka niscaya korban akan terus berjatuhan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah