SuaraKaltim.id - Jumlah korban meninggal di lubang bekas tambang batu bara di Kaltim kembali bertambah. Akademisi bidang Hukum asal Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah ikut menyuarakan pendapatnya.
Sejak tahun 2011 hingga 2021, korban lubang tambang batu bara telah mencapai 40 jiwa. Kondisi tersebut, dinilai pria yang akrab disapa Castro itu mencerminkan buruknya tanggung jawab perusahaan terhadap kewajibannya untuk melakukan reklamasi lahan.
"Itu jelas kewajiban mutlak perusahaan. Dan siapapun yang abai dengan kewajiban itu jelas adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana," katanya dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Padahal, sambungnya, dalam ketentuan Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang (UU) 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, telah disebutkan secara eksplisit bahwa,
Baca Juga: Kebun Percobaan Dirusak Tambang Ilegal, Fakultas Pertanian Unmul Lapor ke Polres Kukar
"Setiap orang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah."
"Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut," paparnya.
Batas waktu pelaksanaan reklamasi sendiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, adalah paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Sementara batas waktu untuk pelaksanaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir. Mengacu Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010).
"Sementara faktanya, rata-rata perusahaan tambang di Kaltim, urung melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga berpuluh tahun lamanya. Ini juga yang berkontribusi besar terhadap 40 korban yang kehilangan nyawa di lubang tambang," sebutnya.
Oleh karena itu, lanjut Castro, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian dengan tidak melakukan proses hukum kepada perusahaan yang abai melakukan kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
Baca Juga: Macet Panjang di Sebulu, Warganet Sindir Tambang Batu Bara Ilegal: Mohon Maaf Owner
"Bukan hanya terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya telah memakan korban nyawa manusia saja, tapi proses hukum serupa juga harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan pertambangan batu bara yang abai atau tidak melakukan reklamasi pasca tambang," sambungya.
Berita Terkait
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Bukit Asam (PTBA) Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024
-
Langkah Trump Teken Perintah Eksekutif Hidupkan Kembali Industri Batu Bara AS
-
Minat Pasar Tinggi, SGER Ekspor Batu Bara Senilai 35,7 Juta Dolar AS ke Vietnam
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN