Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 08 November 2021 | 19:38 WIB
Polda Kaltim bongkar investasi ilegal, kerugian capai Rp 63 miliar. [Inibalikpapan.com]

“Dengan total kerugian korban yang masuk dalam rekening tersebut sebesar Rp 63 miliar,” tambahnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka DM yakni pencucian uang dengan tindak pidana pokok penipuan berupa investasi online ilegal yang bernama investasi beezy yang dijalankan menggunalan media elektronik dan media sosial instagram dan WA, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, JO Pasal 45A UI RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE JO pasal 378 KUHP.

“Ancaman hukumannya antara 4 sampai dengan 15 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga: Hore, Covid-19 Menurun, Pertumbuhan Ekonomi di Balikpapan Membaik

Load More