“Dengan total kerugian korban yang masuk dalam rekening tersebut sebesar Rp 63 miliar,” tambahnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka DM yakni pencucian uang dengan tindak pidana pokok penipuan berupa investasi online ilegal yang bernama investasi beezy yang dijalankan menggunalan media elektronik dan media sosial instagram dan WA, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, JO Pasal 45A UI RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE JO pasal 378 KUHP.
“Ancaman hukumannya antara 4 sampai dengan 15 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga: Hore, Covid-19 Menurun, Pertumbuhan Ekonomi di Balikpapan Membaik
Berita Terkait
-
7 Ide Hasilkan Uang Hanya dengan Rebahan
-
Update Harga Emas Usai Lebaran 2025: Logam Mulia vs Perhiasan, Mana Lebih Untung?
-
Cara Perusahaan Swasta Investasi Sosial Demi Ketahanan Pangan Lokal
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
Dasco Dengar Kabar Investor Dari Qatar Akan Masuk ke Danantara
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Usut Tuntas! Gakkum LHK Telusuri Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul
-
BBM Bermasalah, Lab Tutup, Mesin Rusak: DPRD Kaltim Kebingungan Uji Sampel
-
Jadi Bagian IKN, PPU Dorong Pemerataan Sekolah Inklusi bagi Penyandang Disabilitas
-
Jalan Poros LabananSidu'ung Dipenuhi Lubang, Warga Cemas Melintas di Malam Hari
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan