SuaraKaltim.id - Aksi BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul) menyebut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin sebagai “Patung Istana Merdeka” saat berkunjung ke Samarinda pada 2 November 2021 lalu, berbuntut panjang. Presiden BEM KM Unmul Abdul Muhammad Rachim dilaporkan ke polisi.
Laporan itu diketahui dari surat panggilan yang dilayangkan Polresta Samarinda B/1808/XI/2021. Dalam surat itu, dasar pemanggilan berdasarkan laporan R/LI/457/XI/2021/RESKRIM, pada 2 November 2021 yang ditindaklanjuti Polresta Samarinda pada hari yang sama dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/ 1785 / XI/2021.
Atas panggilan dari Polresta Samarinda itu, Presiden BEM KM Unmul Abdul Muhammad Rachim ketika dikonfirmasi menegaskan bakal memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya didampingi tim advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul.
“Saya Insyaallah hadir untuk memenuhi panggilan dari polisi,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (9/11/2021).
Ia mengaku sangat prihatin atas upaya kriminalisasi terhadap kritik yang disampaikan BEM KM Unmul ke Wapres Ma’ruf Amin. Menurutnya, kritik itu disampaikan murni sebagai bentuk keprihatinan terhadap kinerja Wapres Ma’ruf Amin.
Selama memimpin Indonesia, menurut dia, bersama Presiden Jokowi, Ma’ruf Amin tidak banyak menyelesaikan masalah. Di Kaltim misalnya, masalah lubang tambang yang terus memakan korban dibiarkan. Begitu juga dengan maraknya tambang batu bara ilegal.
“Banyak yang bilang kami tidak beradab. Padahal kami menyampaikan kritik ke pejabat publik sah-sah saja. Kami tidak ada niat menyerang pribadi. Kami mengkritik kinerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Rektor Unmul Prof Masjaya mengecam kritik yang disampaikan BEM KM Unmul. Prof Masjaya minta agar kritik Wapres Ma’ruf Amin sebagai “Patung Istana Merdeka” dihapus. Selain itu, dia juga minta BEM KM Unmul minta maaf ke Ma’ruf Amin dan masyarakat.
Meski dikecam, puluhan dosen Unmul justru memberikan dukungan ke BEM KM Unmul. Dosen menilai, kecaman yang disampaikan Rektor Unmul Prof Masjaya itu pembatasan kebebasan berpendapat bagi civitas akademik. Kebebasan yang dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, serta dalam Universal Declaration of Human Rights, ICCPR, dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca Juga: Wapres Minta Komisi Fatwa MUI Konsisten Jalani Sistem dan Prosedur Pengambilan Keputusan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026