Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 19 November 2021 | 17:53 WIB
Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana melibatkan pihak kejaksaan dalam mempercepat proses sertifikasi aset daerah di Kota Minyak

Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang meminta agar seluruh proses sertifikasi aset dapat diselesaikan pada tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli mengatakan, dari 800 aset milik Pemkot Balikpapan, ditemukan ada 471 aset belum disertifikasi sehingga rawan terjadi sengketa di kemudian hari.

“Saat ini sertifikasi atas aset milik pemerintah kota yang belum disertifikasi, kami akan melibatkan pihak kejaksaan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Harapan Suku Sakai, Mati-matian Menjaga Sepetak Hutan Adat yang Tersisa

Dikatakan Fadli, dari 471 aset yang belum tersertifikasi tersebut ditemukan ada 7 aset milik pemerintah daerah (Pemda) yang bersengketa.

Sejumlah aset yang belum tersertifikasi tersebut di antaranya terdiri dari kantor, tanah kosong, sekolah-sekolah dan beberapa aset lain.

“Langkah yang dilakukan adalah bagaimana secepat mungkin sertifikasi aset ini bisa disertifikatkan, paling banyak itu adalah aset berupa tanah kosong yang bersengketa,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya untuk memenuhi target percepatan penyelesaian proses sertifikasi aset daerah. Sehingga target penyelesaian sertifikasi aset daerah pada tahun ini dapat terealisasi.

“Sekarang dalam proses mediasi semua itu yang aset yang bersengketa, kita juga melibatkan kejaksaan dalam prosesnya,” terangnya.

Baca Juga: Penjelasan Pihak tvOne Terkait Walk Out-nya Nirina Zubir

Diketahui,  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta komitmen dan keseriusan Pemda dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah.

Load More