SuaraKaltim.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU), 2022 diperkirakan bakal naik sekitar 1,68 persen dari UMK 2021 yang besarannya Rp 3.363.000.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Ismail mengatakan, UMK 2022 akan mengalami kenaikan. Namun, tidak signifikan.
Penetapan upah minimum kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kabupaten PPU sendiri akan membahas UMK tersebut pada pekan depan.
"UMK Penajam Paser Utara 2022 rencananya akan dibahas pada 25 November 2021, dan besarannya tergantung pembahasan dewan pengupahan," ujarnya, melansir dari ANTARA.
"Kemungkinan ada kenaikan UMK tapi kecil, diperkirakan kenaikannya hanya 1,68 persen dari tahun lalu. Itu masih perkiraan," tambahnya.
Ada beberapa unsur tergabung dalam dewan pengupahan yang akan membahas UMK tersebut yakni, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selaku perwakilan pengusaha. Kemudian Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) selaku perwakilan buruh, serta Pemkab PPU.
Pemerintah pusat memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengalami kenaikan.
"Saat ini kami juga masih menunggu surat resmi terkait dengan penetapan upah minimum provinsi," ucapnya.
Sementara untuk UMK PPU 2021 ungkap Ismail, tidak mengalami kenaikan tetap sama dengan UMK 2020 yaitu Rp3.363.000.
Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di PPU Diadakan di 2022, Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'