SuaraKaltim.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU), 2022 diperkirakan bakal naik sekitar 1,68 persen dari UMK 2021 yang besarannya Rp 3.363.000.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Ismail mengatakan, UMK 2022 akan mengalami kenaikan. Namun, tidak signifikan.
Penetapan upah minimum kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kabupaten PPU sendiri akan membahas UMK tersebut pada pekan depan.
"UMK Penajam Paser Utara 2022 rencananya akan dibahas pada 25 November 2021, dan besarannya tergantung pembahasan dewan pengupahan," ujarnya, melansir dari ANTARA.
"Kemungkinan ada kenaikan UMK tapi kecil, diperkirakan kenaikannya hanya 1,68 persen dari tahun lalu. Itu masih perkiraan," tambahnya.
Ada beberapa unsur tergabung dalam dewan pengupahan yang akan membahas UMK tersebut yakni, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selaku perwakilan pengusaha. Kemudian Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) selaku perwakilan buruh, serta Pemkab PPU.
Pemerintah pusat memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengalami kenaikan.
"Saat ini kami juga masih menunggu surat resmi terkait dengan penetapan upah minimum provinsi," ucapnya.
Sementara untuk UMK PPU 2021 ungkap Ismail, tidak mengalami kenaikan tetap sama dengan UMK 2020 yaitu Rp3.363.000.
Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di PPU Diadakan di 2022, Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu