SuaraKaltim.id - Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Balikpapan kembali diperpanjang. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli.
Katanya pemberlakukan aturan tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021 dan diperkuat Surat Edaran Nomor : 300/4100/PEM. Surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak 23 November 2021 sampai dengan 6 Desember 2021.
“PPKM Level 2 periode 23 November sampai dengan 6 Desember 2021, sesuai Inmendagri 61 tahun 2021,” ungkapnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Ia menjelaskan, diperpanjangan ini ada beberapa kebijakan yang mengalami relaksasi. Seperti, penambahan kapasitas kegiatan dan selebihnya masih sama dengan peraturan sebelumnya.
Baca Juga: Persiba Balikpapan Antisipasi Serangan Balik Persewar Waropen
“Ada sedikit perubahan beberapa ketentuan kapasitas kegiatan tertentu. Untuk zona kuning dari 50 persen ke 75 persen, seperti tempat ibadah dan bioskop, dan bioskop boleh anak-anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua,” bebernya.
Kemudian, dalam peraturan itu ada kegiatan yang juga mengalami relaksasi. Di mana awalnya, hanya diperbolehkan 25 persen, kini sudah ditambah kapasitasnya hingga 50 persen.
“Dari 25 persen ke 50 persen, seperti untuk kegiatan resepsi pernikahan, kegiatan kesenian, sosial, budaya, kemasyarakatan,” jelasnya.
Menurutnya, PPKM level 1 dan 2 tidak banyak yang berbeda, hanya tingkat keamanan saja yang dinilai lebih baik. Terbukti dengan Balikpapan yang masih di level 2 akan tetapi ada beberapa kebijakan yang direlaksasi.
“Dengan banyaknya relaksasi tersebut, kepada masyarakat agar tidak terbawa dengan kelonggaran yang diberikan sehingga tidak menaati protokol kesehatan (Prokes),” harapnya.
Baca Juga: Disdukcapil Balikpapan Buka Layanan 24 Jam, Urus Dokumen Cuma Lewat Online
Terkait rencana pemerintah pusat yang memperketat mobilitas warga dengan menerapkan PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan kebijakan tersebut sangat baik dalam upaya mencegah adanya potensi lonjakan penyebaran Covid-19 sehingga patut didukung oleh pemda.
“Dari awal kami ikuti bagaimana kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan kepada semua daerah, ya kami taati. Kami ‘kan taat azas dan taat aturan,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN