SuaraKaltim.id - Selain pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintah atau instansi dan obyek wisata juga harus terkoneksi dalam sistem aplikasi PeduliLindungi.
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengatakan, tiga fasilitas umum tersebut, menjadi prioritas utama sebelum 24 Desember 2021 nanti.
“Aplikasi PeduliLindungi itu sebenarnya akan kita terapkan di seluruh tempat-tempat dan fasilitas umum hanya secara bertahap. Ini kita mulai di mal, yang siap lebih dulu,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/11/2021).
Ia menyatakan untuk perkantoran pemerintah, termasuk perbankan juga akan menerapkan hal tersebut. Nantinya, hal itu akan sampai ke industri pariwisata.
Baca Juga: PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Hengky Kurniawan: Jangan Kambing Hitamkan Pariwisata
Ia mengatakan, kebijakkan tersebut untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena harapannya seluruh fasilitas umum juga terkoneksi dalam sistem aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi yang prioritas pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintahan dan pariwisata dalam menghadapi Nataru itu yang kita wajibkan. Bertahap karena untuk mendapatkan barcodenya (aplikasi peduli lindungi) itu harus di Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Menurutnya, tempat hiburan malam (THM), restaruran juga ke depan wajib terkoneksi dengan sistem aplikasi PeduliLindungi. Bahkan dirinya sudah menghubungi asosiasi THM di Balikpapan.
“THM juga sama, saya sudah hubungi melalui ketua asosiasinya. Dua hari lalu sudah saya hubungi, telpon secara lisan, dan minta juga mempersiapkan. Tidak ada yang keberatan, jadi semuanya siap. Nanti kita mengundang secara khusus THM dan lain-lainnya, termasuk restauran-restauran akan kita terapkan juga,” sambatnya.
Katanya, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan kebijakkan tersebut. Karena sekitar 95 persen warga Kota Balikpapan telah divaksin.Hanya saja penerapannya dilakukan bertahap.
Baca Juga: Mau Tahun Baruan di Pantai Pangandaran? Ini Syaratnya
Dinas Kesehatan yang akan membimbing untuk penerapan sistem aplikasi penduli lindungi.
Berita Terkait
-
Sensasi Karpet Terbang dan Akrobat Udara, Hiburan Libur Lebaran yang Tak Boleh Dilewatkan!
-
Kemeriahan Ramadan: Serunya Lomba Islami hingga Late Night Sale Tengah Malam di Deretan Mal Ini
-
Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
5 Tempat Beli Baju Lebaran di Medan, Dari Mewah hingga Murah
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen