SuaraKaltim.id - Selain pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintah atau instansi dan obyek wisata juga harus terkoneksi dalam sistem aplikasi PeduliLindungi.
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengatakan, tiga fasilitas umum tersebut, menjadi prioritas utama sebelum 24 Desember 2021 nanti.
“Aplikasi PeduliLindungi itu sebenarnya akan kita terapkan di seluruh tempat-tempat dan fasilitas umum hanya secara bertahap. Ini kita mulai di mal, yang siap lebih dulu,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/11/2021).
Ia menyatakan untuk perkantoran pemerintah, termasuk perbankan juga akan menerapkan hal tersebut. Nantinya, hal itu akan sampai ke industri pariwisata.
Baca Juga: PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Hengky Kurniawan: Jangan Kambing Hitamkan Pariwisata
Ia mengatakan, kebijakkan tersebut untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena harapannya seluruh fasilitas umum juga terkoneksi dalam sistem aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi yang prioritas pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintahan dan pariwisata dalam menghadapi Nataru itu yang kita wajibkan. Bertahap karena untuk mendapatkan barcodenya (aplikasi peduli lindungi) itu harus di Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Menurutnya, tempat hiburan malam (THM), restaruran juga ke depan wajib terkoneksi dengan sistem aplikasi PeduliLindungi. Bahkan dirinya sudah menghubungi asosiasi THM di Balikpapan.
“THM juga sama, saya sudah hubungi melalui ketua asosiasinya. Dua hari lalu sudah saya hubungi, telpon secara lisan, dan minta juga mempersiapkan. Tidak ada yang keberatan, jadi semuanya siap. Nanti kita mengundang secara khusus THM dan lain-lainnya, termasuk restauran-restauran akan kita terapkan juga,” sambatnya.
Katanya, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan kebijakkan tersebut. Karena sekitar 95 persen warga Kota Balikpapan telah divaksin.Hanya saja penerapannya dilakukan bertahap.
Baca Juga: Mau Tahun Baruan di Pantai Pangandaran? Ini Syaratnya
Dinas Kesehatan yang akan membimbing untuk penerapan sistem aplikasi penduli lindungi.
Berita Terkait
-
Sensasi Karpet Terbang dan Akrobat Udara, Hiburan Libur Lebaran yang Tak Boleh Dilewatkan!
-
Kemeriahan Ramadan: Serunya Lomba Islami hingga Late Night Sale Tengah Malam di Deretan Mal Ini
-
Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
5 Tempat Beli Baju Lebaran di Medan, Dari Mewah hingga Murah
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga
-
Dari Sidoarjo ke Dunia: Kisah Parfum Lokal Taklukkan Korea, AS, dan Siap ke Nigeria!