Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 30 November 2021 | 15:44 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Covid-19 tentu menimbulkan dampak tersendiri pada sektor ekonomi. Imbasnya, banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, hal berbeda terjadi di Balikpapan.

Jumlah kasus ketenagakerjaan di Kota Balikpapan dilaporkan mengalami penurunan di 2021. Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, kasus sengketa ketenagakerjaan yang ditangani oleh Disnaker terus mengalami penurunan.

Dari laporan yang saat ini ditangani oleh Disnaker, hingga Oktober 2021, tercatat ada sekitar 47 kasus yang melibatkan 263 karyawan yang ketenagakerjaan ditangani.

“Terjadi penurunan jumlah kasus ketenagakerjaan dibandingkan tahun 2020 lalu, yang tercatat mencapai 80 kasus yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Destinasi Pantai Baru di Balikpapan, Ramai Pengunjung Tapi Kurang Listrik dan Akses Sulit

Dari jumlah tersebut yang berhasil didamaikan sebanyak 135 karyawan, yang dibuat anjuran sebanyak 32 karyawan dan sisanya dilanjutkan penanganannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Ketika sudah masuk ke Dinas Ketenagakerjaan, kita tangani dulu kalau ternyata mediasi yang kita lakukan gagal maka kasus tersebut kemudian dilanjutkan pada PHI,” katanya.

Menurutnya, dari sejumlah kasus ditangani oleh Disnaker, sebagian besar merupakan terkait masalah PHK dan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu, atau untuk pekerjaan tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Untuk tahun ini, kasusnya beragam, ada yang ijazahnya ditahan, ada yang PHK dan PKWT berakhir tapi yang pekerja merasa harus ada pesangon,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa perusahaan yang bersangkutan diperbolehkan mengurangi besaran pesangon, apabila hasil audit terhadap perusahaan yang bersangkutan terbukti merugi.

Baca Juga: Pasar Induk Dibutuhkan di Kota Balikpapan, Ini Alasannya

“Sesuai dengan PP 35 terkait aturan pemutusan hubungan kerja, alih daya,” akunya. 

Sebelumnya, dengan adanya pandemi Covid-19 hingga saat ini memang membuat beberapa kegiatan terhambat terutama bagi yang dilakukan langsung dengan bertatap muka. Meski begitu pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap miliki cara lain agar bisa melakukan sosialisasi ke perusahaan maupun ke pekerja.

“Tantangannya kita gak bisa sosialisasi secara langsung ke pihak perusahaan dan pekerja, tapi kami gak diam begitu saja, tetap ada solusinya, kita bisa melalui virtual untuk sosialisasi informasi program update BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kaltim, Rini Suryani belum lama ini. 

Terkait klaim untuk BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan jumlahnya sejak awal pandemi hingga sekarang sudah mencapai 16 ribuan kasus.

“Untuk klaim kasus mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminam pensiun,” akunya.

Namun yang paling dominan klaim BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tuanya, karena efek pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, sehingga itu yang membuat klaimnya tinggi.

“Kenaikannya klaim jaminannya dibanding sebelum adanya pandemi memang tidak tinggi, cuma naik satu digit persen tidak sampai dua digit,” tutupnya.

Load More