SuaraKaltim.id - Polres Bontang menetapkan 3 tersangka yang terlibat kasus pengeroyokan hingga menyebabkan penikaman dan memakan korban jiwa yang terjadi pada, Kamis (2/12/2021) sore lalu.
Ketiga tersangka itu berinisial YF (35) pelaku utama penikaman dua korban yang merupakan Pasutri SS (55) dan IN (54). Serta kedua tersangka AH (26) dan MZ (19) yang terlibat kasus pengeroyokan.
"Sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YF sebagai tersangka utama yang menikam pasutri dan mengakibatkan SS meninggal dunia akibat 4 luka tusuk di dada," kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (5/11/2021).
Sedangkan 3 lainnya AS (20), I (25), MH (17) dibebaskan dan hanya dijadikan saksi lantaran alat bukti yang tidak cukup. Namun, ketika dikemudian hari ternyata ada alat bukti yang memperlihatkan ketiga saksi ini terlibat, maka akan langsung diamankan.
"Mereka dibebaskan. Tapi kalau terbukti ternyata terlibat akan diamankan langsung," sambungnya.
Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, anak korban sempat memiliki masalah dengan tersangka berinisial MZ. Karena itu MZ beserta kawan-kawannya datang menyerang ke lokasi yang tak jauh dari kediaman korban, tepatnya di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala.
MZ dan anak korban sempat bersitegang di lokasi kejadian. Saat suasana memanas, YF langsung memegang kerah baju anak korban hingga terjatuh.
"Yang bermasalah sebenarnya antara MZ dan anak korban. Tetapi karena MZ sedang kumpul dengan kawan-kawannya akhirnya barengan lah mereka mendatangi anak korban," ucapnya.
Saat anak korban terjatuh, SS dan IN sempat melerai. Melihat hal itu, YF malah pergi meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah badik. Lalu tanpa babibu pelaku utama itu menghunus badik ke perut korban.
Baca Juga: Lagi-lagi Janji, Pemkot Bontang akan Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan di Pasar Tamrin
"YF sempat pergi tidak tahu kemana untuk mengambil badik. Pas datang kembali langsung menusuk SS ayah anak korban hingga terjatuh. Selanjutnya kembali menusuk IN yang tidak lain adalah istri SS," tuturnya.
Akibat perbuatannya YF tersangka utama terbukti melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang penganiyaan berat atau pembunuhan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"YF terkena ancaman pidana paling tinggi selama 20 tahun," ucapnya.
Untuk kedua tersangka AH (26) dan MZ (19) dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim