SuaraKaltim.id - Polres Bontang menetapkan 3 tersangka yang terlibat kasus pengeroyokan hingga menyebabkan penikaman dan memakan korban jiwa yang terjadi pada, Kamis (2/12/2021) sore lalu.
Ketiga tersangka itu berinisial YF (35) pelaku utama penikaman dua korban yang merupakan Pasutri SS (55) dan IN (54). Serta kedua tersangka AH (26) dan MZ (19) yang terlibat kasus pengeroyokan.
"Sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YF sebagai tersangka utama yang menikam pasutri dan mengakibatkan SS meninggal dunia akibat 4 luka tusuk di dada," kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (5/11/2021).
Sedangkan 3 lainnya AS (20), I (25), MH (17) dibebaskan dan hanya dijadikan saksi lantaran alat bukti yang tidak cukup. Namun, ketika dikemudian hari ternyata ada alat bukti yang memperlihatkan ketiga saksi ini terlibat, maka akan langsung diamankan.
"Mereka dibebaskan. Tapi kalau terbukti ternyata terlibat akan diamankan langsung," sambungnya.
Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, anak korban sempat memiliki masalah dengan tersangka berinisial MZ. Karena itu MZ beserta kawan-kawannya datang menyerang ke lokasi yang tak jauh dari kediaman korban, tepatnya di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala.
MZ dan anak korban sempat bersitegang di lokasi kejadian. Saat suasana memanas, YF langsung memegang kerah baju anak korban hingga terjatuh.
"Yang bermasalah sebenarnya antara MZ dan anak korban. Tetapi karena MZ sedang kumpul dengan kawan-kawannya akhirnya barengan lah mereka mendatangi anak korban," ucapnya.
Saat anak korban terjatuh, SS dan IN sempat melerai. Melihat hal itu, YF malah pergi meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah badik. Lalu tanpa babibu pelaku utama itu menghunus badik ke perut korban.
Baca Juga: Lagi-lagi Janji, Pemkot Bontang akan Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan di Pasar Tamrin
"YF sempat pergi tidak tahu kemana untuk mengambil badik. Pas datang kembali langsung menusuk SS ayah anak korban hingga terjatuh. Selanjutnya kembali menusuk IN yang tidak lain adalah istri SS," tuturnya.
Akibat perbuatannya YF tersangka utama terbukti melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang penganiyaan berat atau pembunuhan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"YF terkena ancaman pidana paling tinggi selama 20 tahun," ucapnya.
Untuk kedua tersangka AH (26) dan MZ (19) dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan untuk Keluarga dengan Spek Gahar dan Nyaman
-
4 Mobil Kecil Bekas Murah yang Bandel dan Ekonomis, Pilihan Logis Keluarga Baru
-
5 Mobil 3 Baris Bekas 50 Jutaan: Muat hingga 8 Orang, Bikin Keluarga Tenang
-
5 Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan Tahun Muda yang Mudah Dikendalikan
-
4 Motor Matic untuk Harian Anak Muda yang Keren dan Bertenaga