SuaraKaltim.id - Polres Bontang menetapkan 3 tersangka yang terlibat kasus pengeroyokan hingga menyebabkan penikaman dan memakan korban jiwa yang terjadi pada, Kamis (2/12/2021) sore lalu.
Ketiga tersangka itu berinisial YF (35) pelaku utama penikaman dua korban yang merupakan Pasutri SS (55) dan IN (54). Serta kedua tersangka AH (26) dan MZ (19) yang terlibat kasus pengeroyokan.
"Sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YF sebagai tersangka utama yang menikam pasutri dan mengakibatkan SS meninggal dunia akibat 4 luka tusuk di dada," kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (5/11/2021).
Sedangkan 3 lainnya AS (20), I (25), MH (17) dibebaskan dan hanya dijadikan saksi lantaran alat bukti yang tidak cukup. Namun, ketika dikemudian hari ternyata ada alat bukti yang memperlihatkan ketiga saksi ini terlibat, maka akan langsung diamankan.
"Mereka dibebaskan. Tapi kalau terbukti ternyata terlibat akan diamankan langsung," sambungnya.
Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, anak korban sempat memiliki masalah dengan tersangka berinisial MZ. Karena itu MZ beserta kawan-kawannya datang menyerang ke lokasi yang tak jauh dari kediaman korban, tepatnya di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala.
MZ dan anak korban sempat bersitegang di lokasi kejadian. Saat suasana memanas, YF langsung memegang kerah baju anak korban hingga terjatuh.
"Yang bermasalah sebenarnya antara MZ dan anak korban. Tetapi karena MZ sedang kumpul dengan kawan-kawannya akhirnya barengan lah mereka mendatangi anak korban," ucapnya.
Saat anak korban terjatuh, SS dan IN sempat melerai. Melihat hal itu, YF malah pergi meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah badik. Lalu tanpa babibu pelaku utama itu menghunus badik ke perut korban.
Baca Juga: Lagi-lagi Janji, Pemkot Bontang akan Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan di Pasar Tamrin
"YF sempat pergi tidak tahu kemana untuk mengambil badik. Pas datang kembali langsung menusuk SS ayah anak korban hingga terjatuh. Selanjutnya kembali menusuk IN yang tidak lain adalah istri SS," tuturnya.
Akibat perbuatannya YF tersangka utama terbukti melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang penganiyaan berat atau pembunuhan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"YF terkena ancaman pidana paling tinggi selama 20 tahun," ucapnya.
Untuk kedua tersangka AH (26) dan MZ (19) dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026