Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 06 Desember 2021 | 20:09 WIB
Konfrensi pers Polresta Balikpapan dalam kasus penambangan batubara. [Inibalikpapan.com]

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara jo UU Nomor 11 Tahun 20020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Load More