SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), turut membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayahnya. Pembatalan itu terjadi setelah pemerintah membatalkan kebijakan tersebut saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Sebenarnya kami sudah melakukan pertemuan dengan TNI dan Polri untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU dr Jansje Grace Makisurat melansir dari ANTARA, Kamis (9/12/2021).
Pertemuan dengan TNI dan Polri tersebut membahas langkah dan persiapan penerapan PPKM Level 3 untuk tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, namun karena pemerintah pusat membatalkan penerapan itu, maka pihaknya pun mengikutinya.
Ia juga mengatakan bahwa surat edaran dari Pemkab PPU soal rencana penerapan PPKM Level 3 pun sudah ditandatangani oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, sehingga pihaknya akan melakukan koreksi kembali guna mengikuti perubahan.
"Kami menyadari bahwa penerapan PPKM tersebut intinya adalah untuk mangatasi penyebaran Covid-19, apa lagi sekarang ada varian baru, Omicron, sehingga hal ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah agar kasus Covid-19 tidak melonjak," katanya.
Seandanya jadi diterapkan PPKM Level 3, lanjutnya, maka fasilitas umum dan objek pariwisata akan ditutup, tapi karena ada pembatalan dari pemerintah, maka pihaknya pun segera mengembalikan ke PPKM Level 2, atau dikembalikan status asal.
"Mengingat statusnya dikembalikan ke level 2, maka fasilitas umum dan objek pariwisata boleh buka seperti asalnya, namun dengan catatan bahwa pengelola tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ucapnya.
Dia melanjutkan, masih ada peluang bagi pihaknya untuk melakukan koreksi dan menyosialisasikan kembali kepada pengelola pariwisata, terutama penerapan prokes yang harus ditaati.
Ditanya mengenai apakah ASN boleh cuti, ia mengatakan bahwa hal itu pun akan dibahas lagi karena pihaknya baru menerima perubahan soal PPKM tersebut, sehingga untuk kebijakan cuti akan turut dikoreksi.
Baca Juga: Keluar Penjara, Pengangguran, Mantan Residivis Ajak Teman Jualan Sabu
"Meski sudah ada surat edaran soal PPKM Level 3, namun sosialisasi juga belum berjalan maksimal karena rencana penerapannya mulai 24 Desember, sehingga masih ada waktu untuk melakukan revisi," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini Kabupaten PPU sudah nol Covid-19 karena semua kecamatan sudah berada di zona hijau, namun penerapan prokes tetap menjadi perhatian pihaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Anggaran Rp 2,7 Triliun Jadi Momentum Percepatan Sertifikasi Guru Madrasah
-
DPR Dukung Langkah Purbaya Berantas Mafia Impor Tekstil Ilegal
-
Viktor Laiskodat Dukung Rencana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Pemda Diminta Aktif Cek Suplai dan Distribusi untuk Antisipasi Inflasi
-
Suara dari Jalanan: Aktivis 98 Sebut Perpres Ojol Jawaban Aspirasi Pengemudi