SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), turut membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayahnya. Pembatalan itu terjadi setelah pemerintah membatalkan kebijakan tersebut saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Sebenarnya kami sudah melakukan pertemuan dengan TNI dan Polri untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU dr Jansje Grace Makisurat melansir dari ANTARA, Kamis (9/12/2021).
Pertemuan dengan TNI dan Polri tersebut membahas langkah dan persiapan penerapan PPKM Level 3 untuk tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, namun karena pemerintah pusat membatalkan penerapan itu, maka pihaknya pun mengikutinya.
Ia juga mengatakan bahwa surat edaran dari Pemkab PPU soal rencana penerapan PPKM Level 3 pun sudah ditandatangani oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, sehingga pihaknya akan melakukan koreksi kembali guna mengikuti perubahan.
"Kami menyadari bahwa penerapan PPKM tersebut intinya adalah untuk mangatasi penyebaran Covid-19, apa lagi sekarang ada varian baru, Omicron, sehingga hal ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah agar kasus Covid-19 tidak melonjak," katanya.
Seandanya jadi diterapkan PPKM Level 3, lanjutnya, maka fasilitas umum dan objek pariwisata akan ditutup, tapi karena ada pembatalan dari pemerintah, maka pihaknya pun segera mengembalikan ke PPKM Level 2, atau dikembalikan status asal.
"Mengingat statusnya dikembalikan ke level 2, maka fasilitas umum dan objek pariwisata boleh buka seperti asalnya, namun dengan catatan bahwa pengelola tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ucapnya.
Dia melanjutkan, masih ada peluang bagi pihaknya untuk melakukan koreksi dan menyosialisasikan kembali kepada pengelola pariwisata, terutama penerapan prokes yang harus ditaati.
Ditanya mengenai apakah ASN boleh cuti, ia mengatakan bahwa hal itu pun akan dibahas lagi karena pihaknya baru menerima perubahan soal PPKM tersebut, sehingga untuk kebijakan cuti akan turut dikoreksi.
Baca Juga: Keluar Penjara, Pengangguran, Mantan Residivis Ajak Teman Jualan Sabu
"Meski sudah ada surat edaran soal PPKM Level 3, namun sosialisasi juga belum berjalan maksimal karena rencana penerapannya mulai 24 Desember, sehingga masih ada waktu untuk melakukan revisi," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini Kabupaten PPU sudah nol Covid-19 karena semua kecamatan sudah berada di zona hijau, namun penerapan prokes tetap menjadi perhatian pihaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi