SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), turut membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayahnya. Pembatalan itu terjadi setelah pemerintah membatalkan kebijakan tersebut saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Sebenarnya kami sudah melakukan pertemuan dengan TNI dan Polri untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU dr Jansje Grace Makisurat melansir dari ANTARA, Kamis (9/12/2021).
Pertemuan dengan TNI dan Polri tersebut membahas langkah dan persiapan penerapan PPKM Level 3 untuk tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, namun karena pemerintah pusat membatalkan penerapan itu, maka pihaknya pun mengikutinya.
Ia juga mengatakan bahwa surat edaran dari Pemkab PPU soal rencana penerapan PPKM Level 3 pun sudah ditandatangani oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, sehingga pihaknya akan melakukan koreksi kembali guna mengikuti perubahan.
Baca Juga: Keluar Penjara, Pengangguran, Mantan Residivis Ajak Teman Jualan Sabu
"Kami menyadari bahwa penerapan PPKM tersebut intinya adalah untuk mangatasi penyebaran Covid-19, apa lagi sekarang ada varian baru, Omicron, sehingga hal ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah agar kasus Covid-19 tidak melonjak," katanya.
Seandanya jadi diterapkan PPKM Level 3, lanjutnya, maka fasilitas umum dan objek pariwisata akan ditutup, tapi karena ada pembatalan dari pemerintah, maka pihaknya pun segera mengembalikan ke PPKM Level 2, atau dikembalikan status asal.
"Mengingat statusnya dikembalikan ke level 2, maka fasilitas umum dan objek pariwisata boleh buka seperti asalnya, namun dengan catatan bahwa pengelola tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ucapnya.
Dia melanjutkan, masih ada peluang bagi pihaknya untuk melakukan koreksi dan menyosialisasikan kembali kepada pengelola pariwisata, terutama penerapan prokes yang harus ditaati.
Ditanya mengenai apakah ASN boleh cuti, ia mengatakan bahwa hal itu pun akan dibahas lagi karena pihaknya baru menerima perubahan soal PPKM tersebut, sehingga untuk kebijakan cuti akan turut dikoreksi.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Dilakukan, Epidemiolog Ingatkan Antisipasi Kerumunan Saat Libur Nataru
"Meski sudah ada surat edaran soal PPKM Level 3, namun sosialisasi juga belum berjalan maksimal karena rencana penerapannya mulai 24 Desember, sehingga masih ada waktu untuk melakukan revisi," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini Kabupaten PPU sudah nol Covid-19 karena semua kecamatan sudah berada di zona hijau, namun penerapan prokes tetap menjadi perhatian pihaknya.
Berita Terkait
-
Menhub Proyeksikan 110,67 Juta Orang Wara Wiri Selama Libur Nataru
-
Pemerintah Antisipasi Bencana, Biar Liburan Aman dan Lancar saat Nataru
-
Perlancar Arus Lalu Lintas di Nataru, PTPP Percepat Pelebaran Lajur Jalan Tol Cipali
-
ASDP Siap Layani Penyeberangan Jawa-Bali di Musim Libur Nataru
-
Liburan Seru di Ancol Saat Nataru: Ini Rekomendasinya!
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya