SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang, Basri Rase menerapkan pembatasan perjalanan ke luar wilayah Kota Bontang atau mudik selama periode hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu berlaku terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Nomor: 188.65/1777/ORG/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar Bontang atau cuti bagi PNS maupun Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di masa pandemi Covid-19.
"PNS dan TKD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar wilayah Kota Bontang," tulisnya dalam edaran tersebut, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (12/12/2021).
Namun, ada pengecualian bagi PNS ataupun TKD yang melakukan tugas dinas di satu wilayah Kaltim. Seperti Samarinda, Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Balikpapan.
Mereka yang melaksanakan perjalan ke beberapa wilayah tersebut dan dalam penugasan dinas, harus memiliki surat tugas yang ditandatangani minimal oleh kepala perangkat daerah.
Sementara, pegawai yang mendesak melakukan perjalanan ke luar Bontang harus mendapat izin dari kepala perangkat daerah, lurah, maupun kepala unit pelaksana di lingkungan kerja masing-masing.
"Yang melaksanakan bepergian ke luar Bontang selalu perhatikan prokes yang diretapkan Kementrian Kesehatan," tandasnya mngakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar